"Begitupun pada tingkat PPK dan tingkat lebih tinggi, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bisa diulang disemua jenjang tingkatan penyelenggara mulai dari PPK sampai KPU provinsi bila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 376 UU Pemilu," ungkap Aris.
Ancaman pidana terhadap setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU kabupaten/kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "setiap petugas KPPS yang tidak patut terhadap keputusan KPU kabupaten/kota dan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang dinilai melanggar tidak pidana pemilu sesuai ketentuan Pasal 501 UU Pemilu" tegas Aris.
Bagaimana dengan ditemukan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) TPS/TPSLN?. bila kita berpijak pada ketentuan Pasal 516 UU Pemilu, kata Aris, jelas ada ancaman pidana dan denda. Â "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta rupiah" kata Aris mengutip ketentuan norma Pasal 516 tersebut.
Bila kasus ini terbukti, ada pemilih menyalurkan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) TPS, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni; PSU dan proses pidana pemilunya serta prosed dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Â (*Muhmmad Aris, SH/Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H