Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengenal Istilah Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang

19 Februari 2024   13:16 Diperbarui: 20 Februari 2024   23:47 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logistik Pemilu saat mau diantar ke Desa/Kelurahan di Kabupaten Batang Hari jelang 14 Februari 2024. foto:pribadi

"Begitupun pada tingkat PPK dan tingkat lebih tinggi, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bisa diulang disemua jenjang tingkatan penyelenggara mulai dari PPK sampai KPU provinsi bila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 376 UU Pemilu," ungkap Aris.

Ancaman pidana terhadap setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU kabupaten/kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "setiap petugas KPPS yang tidak patut terhadap keputusan KPU kabupaten/kota dan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang dinilai melanggar tidak pidana pemilu sesuai ketentuan Pasal 501 UU Pemilu" tegas Aris.

Bagaimana dengan ditemukan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) TPS/TPSLN?. bila kita berpijak pada ketentuan Pasal 516 UU Pemilu, kata Aris, jelas ada ancaman pidana dan denda.  "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta rupiah" kata Aris mengutip ketentuan norma Pasal 516 tersebut.

Bila kasus ini terbukti, ada pemilih menyalurkan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) TPS, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni; PSU dan proses pidana pemilunya serta prosed dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.  (*Muhmmad Aris, SH/Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun