Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal Istilah Parliamentary Threshold

31 Desember 2023   15:33 Diperbarui: 31 Desember 2023   21:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR

BANYAK istilah dibidang kepemiluan yang belum diketahui banyak oleh masyarakat umum, salahsatunya istilah yang cukup asing terdengar adalah Parliamentary Threshold (PT). Istilah Parliamentary Threshold yang berasal dari bahasa inggris ini mulai diterapkan pada Pemilu 2009.

Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR-RI. Berikut penerapan Parliamentary Threshold dalam sejarah Pemilu Legislatif di Indonesia.

 

Pemilu 2009.

Penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold dimulai pada Pemilu 2009. Penerapan istilah ini didasari pada ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan ini tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jumlah peserta pada Pemilu 2009 sebanyak 44 partai politik terdiri; 38 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh. Ke-38 partai politik nasional itu adalah (1) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), (2) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), (3) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), (4) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), (5) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (6) Partai Barisan Nasional (PBN), (7) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), (8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (9) Partai Amanat Nasional (PAN), (10) Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), (11) Partai Kedaulatan (PK), (12) Partai Persatuan Daerah (PPD), (13) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (14) Partai Pemuda Indonesia (PPI), (15) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), (16) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), (17) Partai Karya Perjuangan (PKP), (18) Partai Matahari Bangsa (PMB), (19) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), (20) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), (21) Partai Republik Nusantara (PRN), (22) Partai Pelopor, (23) Partai Golkar, (24) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (25) Partai Damai Sejahtera (PDS), (26) Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), (27) Partai Bulan Bintang (PBB), (28) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), (29) Partai Bintang Reformasi (PBR), (30) Partai Partriot Pancasila, (31) Partai Demokrat, (32) Partai Kasih Demokrat Indonesia (PKDI), (33) Partai Indonesia Sejahtera (KIS), (34) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), (41) Partai Merdeka, (42) Partai Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia (PPNUI), (43) Partai Serikat Indonesia (PSI), dan (44) Partai Buruh. Sementara 6 partai lokal Aceh adalah (35) Partai Aman Aceh Sejuhatra, (36) Partai Daulat Aceh, (37) Partai Suara Independen Rakyat Aceh, (38) Partai Rakyat Aceh, (39) Partai Aceh dan (40) Partai Bersatu Aceh.

Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009, dari 38 partai politik nasional hanya sembilan partai politik yang memenuhi ambang batas minimal 2,5 persen perolehan suara nasional dan berhasil melenggang ke senayan (DPR), yakni; Partai Demokrat menempati posisi pertama dengan meraih 20,85 persen atau 21.703.137 suara (148 kursi) dari total suara sah nasional 104.099.785 suara, disusul Golkar 14,45 persen atau 15.037.757 suara (106 kursi), PDIP meraih 14,03 persen atau 14.600.091 suara (94 kursi), PKS sebanyak 7,88 persen atau 8.206.955 suara (57 kursi), PAN 6,01 persen atau 6.254.580 suara (46 kursi), PPP 5,32 persen atau 5.553.214 suara (38 kursi), PKB 4,94 persen atau 5.146.122 suara (28 kursi), Gerindra 4,46 persen atau 4.464.406 suara (26 kursi) dan Hanura 3,77 persen atau 3.922.870 suara (17 kursi).

Pemilu 2014.

Pada pelaksanaan Pemilu 2014, persentase ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold mengalami kenaikan menjadi 3,5 persen yang sebelumnya hanya 2,5 persen pada Pemilu 2009 lalu. Hal ini didasari pada ketentuan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, menegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ada hal menarik pada Pemilu 2014 adalah bahwa penghitungan Parliamentary Threshold berlaku hingga tingkat daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota), hanya saja ketentuan Pasal 208 tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan melalui putusan MK-RI No. 52/PUU-X/2012, sehingga ambang batas parlemen 3,5 persen ini hanya berlaku pada tingkat Pusat (DPR).

Sementara jumlah peserta pada Pemilu 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan tiga partai politik lokal Aceh. Adapun 12 partai politik nasional, yakni; (1) Nasional Demokrat (NasDem), (2) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), (5) Golkar, (6) Gerindra, (7) Demokrat, (8) PAN, (9) PPP, (10) Hanura, (14) PBB, (15) PKPI). Sedangkan ada tiga partai lokal Aceh, yakni; (11) Partai Damai Aceh, (12) Partai Nasional Aceh dan (13) Partai Aceh.

Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan KPU-RI, dari 12 partai politik hanya 10 partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen 3,5 persen, yakni; PDIP berada diurutan pertama dengan meraih 18,95 persen atau 23.681.471 suara (109 kursi) dari total suara sah nasional sebanyak 154.257.601 suara, disusul Golkar 14,75 persen atau 18.432.312 suara (91 kursi), Gerindra 11,81 persen atau 14.750.372 suara (73 kursi), Demokrat 10,19 persen atau 12.728.913 suara (61 kursi), PKB 9,04 persen atau 11.298.957 suara,  PAN 7,59 persen atau 9.481.621 suara, PKS 6,7 persen atau 8.480.204 suara (47 kursi), NasDem 6,7 persen atau 8.402.812 suara (35 kursi), PPP 6,53 persen atau 8.157.488 suara (39 kursi), Hanura 5,26 persen atau 6.579.498 suara (16 kursi).

Pemilu 2019

Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, persentase ambang batas parlemen menjadi 4 persen atau naik 0,5 persen dibandingkan Pemilu 2014 hanya hanya 3,5 persen. Penetapan ambang batas parlemen ini sesuai pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan partai politik harus memenuhi ambang batas sekurang-kurangnya 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD.

Sementara jumlah kontestan peserta Pemilu 2019 sebanyak 16 partai politik nasional ditambah empat partai lokal Aceh. Adapun ke-16 partai politik tersebut adalah (1) PKB, (2) Gerindra, (3) PDIP, (4) Golkar, (5) NasDem, (6) Garuda, (7) berkarya, (8) PKS, (9) Perindo, (10) PPP, (1) PSI, (12) PAN, (13) Hanura, (14) Demokrat, (19) PBB, dan (20) PKPI.  Sedangkan  empat partai lokal Aceh, yakni; (15) Partai Aceh, (16) Partai SIRA, (17) Partai Daerah Aceh, (18) Partai Nangroe Aceh.

Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 akhirnya hanya sembilan partai politik yang memenuhi ambang batas minimal 4 persen dan berhasil menempatkan wakilnya di DPR-RI, dimana menempatkan PDIP diurutan pertama dengan perolehan suara 19,33 persen atau 27.053.961 suara (128 kursi) dari total suara sah nasional sebanyak 139.970.810 suara, disusul Gerindra 12,57 persen atau 17.594.839 suara (78 kursi), Golkar 12,31 persen atau 17,229.789 suara (85 kursi), PKB 9,69 persen atau 13.570.097 suara (58 kursi), NasDem 9,05 persen atau 12.661.792 suara (59 kursi), PKS 8,21 persen atau 11.493.663 suara (50 kursi), Demokrat 7,77 persen atau 10.876.507 suara (54 kursi), PAN 6,84 persen atau 9.572.623 suara (44 kursi) dan PPP 4,52 persen atau 6.323.147 suara(19 kursi). Sedangkan tujuh partai politik lainnya gagal, yakni; Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI dan Garuda.

Pemilu 2024.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dengan jumlah kontestan sebanyak 24 partai politik dengan rincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Adapun ke-18 partai politik nasional adalah (1) PKB, (2) Gerindra, (3) PDIP, (4) Golkar, (5) NasDem, (6) Buruh, (7) Gelora, (8) PKS, (9) PKN, (10) Hanura, (11) Partai Garuda, (12) PAN, (13) PBB, (14) Demokrat, (15) PSI, (16) Perindo, (17) PPP, (24) Ummat. Kemudian 6 partai lokal Aceh, yakni; (18) Partai Nangroe Aceh, (19) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, (20) partai Darul Aceh, (21) Partai Aceh dan (22) Partai Adil Sejahtera Aceh dan (23) Partai Solidariras Independen Rakyat Aceh.

Sementara ambang batas parlemen yang diterapkan adalah 4 persen dari total suara secara nasional hasil pemilu 2024 dan sama penerapannya pada Pemilu 2019 lalu. Menariknya, pada Pemilu 2024, resmi dilaksanakan Pemilu Serentak, yakni; Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden,  anggota DPR-RI, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Siapa pemenang Pemilu 2024, kita tunggu saja hasilnya pada 14 Februari 2024 mendatang!.

(Muhammad Aris, SH/blogger, Komisioner KPU Batang Hari 2008-2013 dan seorang Advokat berdomisili di Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun