Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan KPU-RI, dari 12 partai politik hanya 10 partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen 3,5 persen, yakni; PDIP berada diurutan pertama dengan meraih 18,95 persen atau 23.681.471 suara (109 kursi) dari total suara sah nasional sebanyak 154.257.601 suara, disusul Golkar 14,75 persen atau 18.432.312 suara (91 kursi), Gerindra 11,81 persen atau 14.750.372 suara (73 kursi), Demokrat 10,19 persen atau 12.728.913 suara (61 kursi), PKB 9,04 persen atau 11.298.957 suara, Â PAN 7,59 persen atau 9.481.621 suara, PKS 6,7 persen atau 8.480.204 suara (47 kursi), NasDem 6,7 persen atau 8.402.812 suara (35 kursi), PPP 6,53 persen atau 8.157.488 suara (39 kursi), Hanura 5,26 persen atau 6.579.498 suara (16 kursi).
Pemilu 2019
Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, persentase ambang batas parlemen menjadi 4 persen atau naik 0,5 persen dibandingkan Pemilu 2014 hanya hanya 3,5 persen. Penetapan ambang batas parlemen ini sesuai pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan partai politik harus memenuhi ambang batas sekurang-kurangnya 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD.
Sementara jumlah kontestan peserta Pemilu 2019 sebanyak 16 partai politik nasional ditambah empat partai lokal Aceh. Adapun ke-16 partai politik tersebut adalah (1) PKB, (2) Gerindra, (3) PDIP, (4) Golkar, (5) NasDem, (6) Garuda, (7) berkarya, (8) PKS, (9) Perindo, (10) PPP, (1) PSI, (12) PAN, (13) Hanura, (14) Demokrat, (19) PBB, dan (20) PKPI.  Sedangkan  empat partai lokal Aceh, yakni; (15) Partai Aceh, (16) Partai SIRA, (17) Partai Daerah Aceh, (18) Partai Nangroe Aceh.
Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 akhirnya hanya sembilan partai politik yang memenuhi ambang batas minimal 4 persen dan berhasil menempatkan wakilnya di DPR-RI, dimana menempatkan PDIP diurutan pertama dengan perolehan suara 19,33 persen atau 27.053.961 suara (128 kursi) dari total suara sah nasional sebanyak 139.970.810 suara, disusul Gerindra 12,57 persen atau 17.594.839 suara (78 kursi), Golkar 12,31 persen atau 17,229.789 suara (85 kursi), PKB 9,69 persen atau 13.570.097 suara (58 kursi), NasDem 9,05 persen atau 12.661.792 suara (59 kursi), PKS 8,21 persen atau 11.493.663 suara (50 kursi), Demokrat 7,77 persen atau 10.876.507 suara (54 kursi), PAN 6,84 persen atau 9.572.623 suara (44 kursi) dan PPP 4,52 persen atau 6.323.147 suara(19 kursi). Sedangkan tujuh partai politik lainnya gagal, yakni; Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI dan Garuda.
Pemilu 2024.
Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dengan jumlah kontestan sebanyak 24 partai politik dengan rincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Adapun ke-18 partai politik nasional adalah (1) PKB, (2) Gerindra, (3) PDIP, (4) Golkar, (5) NasDem, (6) Buruh, (7) Gelora, (8) PKS, (9) PKN, (10) Hanura, (11) Partai Garuda, (12) PAN, (13) PBB, (14) Demokrat, (15) PSI, (16) Perindo, (17) PPP, (24) Ummat. Kemudian 6 partai lokal Aceh, yakni; (18) Partai Nangroe Aceh, (19) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, (20) partai Darul Aceh, (21) Partai Aceh dan (22) Partai Adil Sejahtera Aceh dan (23) Partai Solidariras Independen Rakyat Aceh.
Sementara ambang batas parlemen yang diterapkan adalah 4 persen dari total suara secara nasional hasil pemilu 2024 dan sama penerapannya pada Pemilu 2019 lalu. Menariknya, pada Pemilu 2024, resmi dilaksanakan Pemilu Serentak, yakni; Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, Â anggota DPR-RI, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Siapa pemenang Pemilu 2024, kita tunggu saja hasilnya pada 14 Februari 2024 mendatang!.
(Muhammad Aris, SH/blogger, Komisioner KPU Batang Hari 2008-2013 dan seorang Advokat berdomisili di Jambi).