Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR
BANYAK istilah dibidang kepemiluan yang belum diketahui banyak oleh masyarakat umum, salahsatunya istilah yang cukup asing terdengar adalah Parliamentary Threshold (PT). Istilah Parliamentary Threshold yang berasal dari bahasa inggris ini mulai diterapkan pada Pemilu 2009.
Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR-RI. Berikut penerapan Parliamentary Threshold dalam sejarah Pemilu Legislatif di Indonesia.
Â
Pemilu 2009.
Penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold dimulai pada Pemilu 2009. Penerapan istilah ini didasari pada ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan ini tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah peserta pada Pemilu 2009 sebanyak 44 partai politik terdiri; 38 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh. Ke-38 partai politik nasional itu adalah (1) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), (2) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), (3) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), (4) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), (5) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (6) Partai Barisan Nasional (PBN), (7) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), (8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (9) Partai Amanat Nasional (PAN), (10) Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), (11) Partai Kedaulatan (PK), (12) Partai Persatuan Daerah (PPD), (13) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (14) Partai Pemuda Indonesia (PPI), (15) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), (16) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), (17) Partai Karya Perjuangan (PKP), (18) Partai Matahari Bangsa (PMB), (19) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), (20) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), (21) Partai Republik Nusantara (PRN), (22) Partai Pelopor, (23) Partai Golkar, (24) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (25) Partai Damai Sejahtera (PDS), (26) Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), (27) Partai Bulan Bintang (PBB), (28) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), (29) Partai Bintang Reformasi (PBR), (30) Partai Partriot Pancasila, (31) Partai Demokrat, (32) Partai Kasih Demokrat Indonesia (PKDI), (33) Partai Indonesia Sejahtera (KIS), (34) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), (41) Partai Merdeka, (42) Partai Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia (PPNUI), (43) Partai Serikat Indonesia (PSI), dan (44) Partai Buruh. Sementara 6 partai lokal Aceh adalah (35) Partai Aman Aceh Sejuhatra, (36) Partai Daulat Aceh, (37) Partai Suara Independen Rakyat Aceh, (38) Partai Rakyat Aceh, (39) Partai Aceh dan (40) Partai Bersatu Aceh.
Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009, dari 38 partai politik nasional hanya sembilan partai politik yang memenuhi ambang batas minimal 2,5 persen perolehan suara nasional dan berhasil melenggang ke senayan (DPR), yakni; Partai Demokrat menempati posisi pertama dengan meraih 20,85 persen atau 21.703.137 suara (148 kursi) dari total suara sah nasional 104.099.785 suara, disusul Golkar 14,45 persen atau 15.037.757 suara (106 kursi), PDIP meraih 14,03 persen atau 14.600.091 suara (94 kursi), PKS sebanyak 7,88 persen atau 8.206.955 suara (57 kursi), PAN 6,01 persen atau 6.254.580 suara (46 kursi), PPP 5,32 persen atau 5.553.214 suara (38 kursi), PKB 4,94 persen atau 5.146.122 suara (28 kursi), Gerindra 4,46 persen atau 4.464.406 suara (26 kursi) dan Hanura 3,77 persen atau 3.922.870 suara (17 kursi).
Pemilu 2014.
Pada pelaksanaan Pemilu 2014, persentase ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold mengalami kenaikan menjadi 3,5 persen yang sebelumnya hanya 2,5 persen pada Pemilu 2009 lalu. Hal ini didasari pada ketentuan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, menegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ada hal menarik pada Pemilu 2014 adalah bahwa penghitungan Parliamentary Threshold berlaku hingga tingkat daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota), hanya saja ketentuan Pasal 208 tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan melalui putusan MK-RI No. 52/PUU-X/2012, sehingga ambang batas parlemen 3,5 persen ini hanya berlaku pada tingkat Pusat (DPR).
Sementara jumlah peserta pada Pemilu 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan tiga partai politik lokal Aceh. Adapun 12 partai politik nasional, yakni; (1) Nasional Demokrat (NasDem), (2) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), (5) Golkar, (6) Gerindra, (7) Demokrat, (8) PAN, (9) PPP, (10) Hanura, (14) PBB, (15) PKPI). Sedangkan ada tiga partai lokal Aceh, yakni; (11) Partai Damai Aceh, (12) Partai Nasional Aceh dan (13) Partai Aceh.