Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bendera Israel Berkibar di Indonesia, Bolehkah?.

27 November 2023   16:07 Diperbarui: 27 November 2023   16:07 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Solidaritas Bela Palestina di Kabupaten Batang Hari, Kamis (23/11/2023). foto: dokumen pribadi.

" Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan antribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia'' (Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019).

SESUAI dengan judul tulisan diatas "Bolehkah Bendera Israel Berkibar di Wilayah Indonesia". Tentunya judul tulisan itu butuh jawaban yang tepat. Karena ditengah kondisi memanasnya perang Israel -- Hamas (Palestina) memunculkan dukungan masyarakat dunia yang ikut terbelah, dimana mayoritas umat Muslim dunia memberikan dukungan penuh kepada Palestina. Sementara, negara AS menjadi penyokong utama zionis Israel.

Jawabanya adalah tidak diperbolehkan.

Pengibaran bendera Israel dilarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya pengibaran/penggunaan  bendera, tapi juga pelarangan pada penggunaan lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

Pelarangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Pada ketentuan pada Bab X huruf B angka 150 dan angka 151 pada lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.

Adapun bunyi ketentuan angka 150 tersebut, adalah sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Sementara itu, pada ketentuan angka 151 secara gamblang menegaskan, bahwa dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu duperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih masih berlaku, yakni; tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dengan setiap tingkatan dengan Israel, termasuk surat menyurat dengan menggunakan kop resmi, tidak menerima delegasi secara resmi dan ditempat resmi, tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera/lambang/antribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa, otoritas pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Keduataan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan besar Republik Indonesia di Bangkok.

Tentunya aturan ini yang telah dikeluarkan Pemerintah, wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah. Agar perjuangan Pemerintah Republik Indonesia dimata dunia tetap konsisten dalam mendukung kemerdakaan Palestina.

Salahsatu bukti nyata adalah sikap tegas Indonesia menolak kehadiran Timnas Israel U-20 pada Piala Dunia U-20 di Indonesia, tentunya penolakan ini merujukan pada aturan yang berlaku di Indonesia, salahsatunya Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Meski harus berujung pahit dan mengikhlaskan Indonesia dicoret oleh FIFA sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 lalu.

#free Palestina.

#save Palestina.

(Muhammad Aris, seorang penulis dan advokat tinggal di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun