Berkaitan dengan LKPD, ada beberapa aturan dasar yang menjadi pedoman, diantaranya Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum disampaikan kepada DPRD, LKPD lebih dulu dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sebelum disampaikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk dilakukan pemeriksaan. LKPD ini nantinya akan menjadi dokumen Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dilakukan pembahasan di DPRD.Â
Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Â
Dan akan dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Informasi keuangan daerah ini meliputi; informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
Bagi pemerintah daerah yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sanksi ini tegas dalam Pasal 215 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Semoga bermanfaat. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H