Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu LKPJ dan LKPD?

28 Maret 2022   17:52 Diperbarui: 28 Maret 2022   21:52 3144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DALAM lingkungan pemerintah daerah dan lembaga legislatif tentunya istilah LKPJ dan LKPD sudah tidak asing lagi. Tapi bagi masyarakat awam, sebagian masih banyak yang bertanya-tanya apa itu LKPJ dan LKPD?.

Penulis mencoba mengulas secara umum istilah LKPJ dan LKPD tersebut.  Kita lebih dulu mengulas kepanjangan dari akronim dan pengertian LKPJ itu sendiri. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. 

Pengertian LKPJ ini tertuang ketentuan umum Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara ruang lingkup laporan LKPJ ini meliputi; pertama, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang mencakup capaian program dan kegiatan serta permasalahan dalam upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang dilaksanakan kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Kedua, hasil pelaksanaan pembantuan dan penugasan pemerintah daerah atas capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Yang patut dicermati adalah dalam penyusunan LKPJ mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen  perencanaan dan anggaran tahunan. "Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir"

Misalkan saja, di DPRD Kabupaten Batang Hari, berdasarkan Tatib yang berlaku  pada lembaga legislatif tersebut, setelah DPRD menerima laporan dan dokumen LPKJ melalui rapat paripurna, maka pembahasan LKPJ tersebut diserahkan kepada komisi, komisi lah yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan secara intensif LKPJ tersebut bersama mitra kerjanya (OPD) paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterimahnya LKPJ, hasil dari pembahasan itu akan lahir sebuah rekomendasi, sebelum dirangkum dalam satu surat keputusan DPRD berbentuk rekomendasi dewan atas LKPJ kepala daerah, masing-masing komisi akan menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat gabungan, di forum inilah akan banyak masukan untuk penyempurnaan rekomendasi DPRD. Yang selanjutnya, hasil rembuk lintas komisi di rapat gabungan akan disampaikan di forum rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari dewan.

Bagaimana kalau kepala daerah tidak menyampaikan laporan LKPJ kepada DPRD?. Menurut ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka DPRD dapat menggunakan hak interpelasi kepada kepala daerah. 

Hak interpelasi yang dimaksud adalah hak untuk meminta penjelasan kepala daerah mengenai alasan-alasan tidak disampaikannya LKPJ, jika penjelasan dari kepala daerah itu tidak diterima oleh DPRD, maka DPRD menyampaikan laporan kepada Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut penulis, selain Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, ada beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar laporan LKPJ kepala daerah, diantaranya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Selanjutnya. pengertian LKPD adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD dan PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepala kepala daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dimana LKPD ini memuat paling sedikit laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun