Hanya saja, MK memberikan ruang bagi pasangan calon  untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK sesuai Peraturan MK No. 6 Tahun 2020, meski di UU Pilkada sudah membatasi ambang batas pengajuan perselisihan perolehan suara. Menurut Penulis, tanpa didukung bukti yang kuat, rasanya sulit MK untuk mengabulkan permohonan pemohon.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H