Mohon tunggu...
SHAKILA ANATASYA
SHAKILA ANATASYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNIVERSITAS PRIMA NUSANTARA BUKITTINGGI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Yuridis dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

30 Januari 2025   01:40 Diperbarui: 30 Januari 2025   01:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Kultur dan Stigma Sosial

     Faktor budaya dan stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual juga menjadi penghambat dalam implementasi undang-undang. Banyak korban yang enggan melaporkan kejadian kekerasan seksual karena takut akan balas dendam dari pelaku atau karena khawatir akan stigma negatif dari masyarakat. Hal ini menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak terungkap dan tidak ditangani secara hokum.  

Peran Masyarakat dan Lembaga Non-Pemerintah dalam Perlindungan Anak

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah. Partisipasi masyarakat dan lembaga non-pemerintah sangat penting dalam upaya perlindungan anak karena mereka dapat memberikan dukungan langsung dan melengkapi peran yang dimainkan oleh pemerintah.

 Masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Masyarakat berfungsi sebagai pengawas dan pelapor bagi penegak hukum, dengan melaporkan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak. 

Kesadaran dan keberanian untuk melaporkan dapat mencegah kekerasan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal. Melalui pendidikan dan kampanye kesadaran, masyarakat dapat membantu mencegah kekerasan terhadap anak. Kampanye kesadaran dan penyuluhan tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak dapat dilakukan melalui sekolah, tempat ibadah, dan komunitas lokal. 

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan edukatif seperti seminar, lokakarya, dan kampanye yang meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak dan isu-isu perlindungan anak. Ini membantu mengubah pola pikir dan sikap yang mungkin mendukung atau mengabaikan kekerasan terhadap anak. Pendidikan orang tua juga penting dalam memberikan pengetahuan tentang cara mendidik anak dengan cara yang positif dan bebas dari kekerasan. Ini mencakup pelatihan parenting yang dapat membantu orang tua mengelola stres dan mendisiplinkan anak tanpa menggunakan kekerasan. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan melalui kelompok dukungan, konseling, dan intervensi yang berfokus pada pemulihan korban.

KESIMPULAN

Dari hasil penelitian dan analisis terhadap perlindungan hukum anak terhadap kejahatan kekerasan seksual di Indonesia tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi anak-anak, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meskipun telah memberikan landasan hukum yang kuat, belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang signifikan. Tantangan utama dalam implementasi meliputi kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, terbatasnya anggaran, koordinasi antar lembaga yang lemah, serta stigma sosial yang menghalangi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

Dukungan psikososial bagi korban kekerasan seksual sangat penting untuk proses pemulihan mereka. Pendekatan yang holistik, mencakup terapi psikologis, dukungan medis, serta rehabilitasi sosial, berperan penting dalam membantu korban mengatasi dampak trauma dan membangun kembali kehidupan mereka. Keterlibatan masyarakat dan lembaga non-pemerintah dalam memberikan dukungan praktis, edukasi, dan pelatihan juga berkontribusi pada efektivitas perlindungan anak.

Sebagai saran, penting bagi pemerintah untuk memperkuat implementasi undang-undang dengan meningkatkan pelatihan bagi penegak hukum, memperluas anggaran untuk layanan perlindungan anak, dan memperbaiki koordinasi antar lembaga terkait. Masyarakat juga perlu diberdayakan melalui kampanye kesadaran dan pendidikan tentang hak anak serta pentingnya melaporkan kekerasan. Lembaga non-pemerintah sebaiknya terus memperluas jangkauan dukungan mereka, baik dalam bentuk layanan langsung kepada korban maupun advokasi kebijakan. Selain itu, upaya untuk mengatasi stigma sosial yang menghalangi korban untuk melaporkan kekerasan harus menjadi bagian dari strategi pencegahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun