Mohon tunggu...
Shahnaz Mazdhatul Rahmania
Shahnaz Mazdhatul Rahmania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa di Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, nama saya Shahnaz Mazdhatul Rahmania, saya memiliki kepribadian yang sederhana, saya suka membaca buku dan menonton film, saya sangat menyukai langit.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perspektif Al-Qur'an tentang Miras dan Judi

14 Juni 2024   20:11 Diperbarui: 14 Juni 2024   20:33 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miras (minuman keras) dan judi merupakan dua aktivitas yang memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Dalam Islam, kedua perbuatan ini dilarang keras dan dianggap sebagai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan. Al-Qur'an memberikan perspektif  yang jelas mengenai larangan miras dan judi, mencakup alasan di balik larangan ini, dampak negatifnya, dan hikmah yang bisa diambil oleh umat Islam.

Miras (Khamar), yang diartikan sebagai minuman yang memabukkan, secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 yaitu:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun miras dan judi mungkin memiliki beberapa manfaat, dosa dan kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi kedua perbuatan ini.

Judi (Maisir), yang diartikan sebagai permainan yang melibatkan taruhan, juga diharamkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 yaitu:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."    

Ayat ini menegaskan bahwa miras dan judi adalah perbuatan yang di pengaruhi oleh setan dan membawa kerugian besar, seperti permusuhan dan kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan ibadah.

Larangan miras dan judi dalam Al-Qur'an bukan semata-mata untuk membatasi kesenangan manusia, tetapi untuk melindungi mereka dari bahaya dan kerusakan. Allah SWT ingin manusia hidup dengan suci dan bahagia, terhindar dari perbuatan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam dosa dan kehinaan. Dengan menjauhi miras dan judi, dan menggantinya dengan usaha yang halal dan ibadah yang khusyuk, manusia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun