Mohon tunggu...
Shahibil Linuriyah
Shahibil Linuriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Modus Penipuan Online, Bagaimana Penegakan Hukumnya?

27 Mei 2022   13:26 Diperbarui: 28 Mei 2022   19:51 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya penipuan online menjadikan pemerintah negara Indonesia segera membuat regulasi-regulasi guna melindungi segenap kepentingan masyarakatnya. Regulasi yang dapat dikenakan kepada pelaku sebagai berikut:

1. KUHP : 

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana penipuan, yaitu: "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." 

Namun, unsur-unsur tindak pidana penipuan online ini tidak sepenuhnya terpenuhi karena media yang utama digunakan oleh pelaku adalah media elektronik yang belum dikenal dalam KUHP maupun KUHAP, cara penipuan yang digunakan berbeda dalam penipuan zaman dulu dengan penipuan zaman sekarang, dan KUHP tidak membebankan pertanggungjawaban pidana pada subyek hukum yang berbentuk badan hukum yang melakukan penipuan online tersebut. 

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. UU ITE :

UU ITE ini memang tidak secara spesifik mengatur tentang penipuan. Namun, pada pasal 28 ayat (1) bisa digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal ini berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." 

Sehingga berdasarkan bunyi pasal 28 ayat (1) UU ITE ini, hanya sebatas mengatur mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih maksimal, pasal 28 ayat (1) UU ITE ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3. UU No. 8 Tahun 1999 :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dan menciptakan sistem perlindungan terhadap konsumen dengan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Penipuan online sudah tidak bisa dihindari di era digitalisasi seperti saat ini. Oleh karena itu, adanya regulasi-regulasi tersebut untuk menegakkan hukum di Indonesia dan melindungi segenap masyarakat Indonesia dari bahaya para penipu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun