Mohon tunggu...
Shafira Ziya Datun Nisa
Shafira Ziya Datun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang - Jurusan Akuntansi Perpajakan

Akuntansi dan Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cermati! Ini Tarif Efektif (TER) PPH 21 Terbaru Tahun 2024

2 April 2024   11:23 Diperbarui: 2 April 2024   11:38 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Penghasilan yang dikenai PPh 21 meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Belum lama ini pemerintah merilis peraturan terbaru mengenai perhitungan PPH 21. Perubahan perhitungan PPH Pasal 21 yang resmi diterbitkan pemerintah ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Walaupun mekanismenya berubah perlu ditekankan bahwa tidak ada pajak baru atau tambahan beban dalam pengenaan pajak nya.

Yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPH Pasal 21 atas Penghasilan Sehubung dengan Pekerjaan , Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Seperti yang kita ketahui bahwa pemotongan PPH Pasal 21 yang sebelumnya memiliki berbagai skema perhitungan yang membingungkan dan rumit bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, Penyederhanaan ini diterbitkan agar memudahkan Wajib Pajak dan Pemberi Kerja dalam memotong PPH Pasal 21 serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, pemotongan PPH Pasal 21 ini terdiri atas :

1. Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPH,

  • Tarif Umum Pasal 17 ayat (1) UU PPH, yang terdiri dari Penghasilan Kena Pajak 0-60jt dengan tarif 5%, 60jt-250jt dengan tarif 15%, 250jt-500jt dengan tarif 20%, 500jt-5M dengan tarif 30% dan di atas 5M dengan tarif 35%.

2. Tarif Efektif pemotongan PPH Pasal 21 atau biasa disebut TER.

Sedangkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini dikategorikan menjadi 2, yaitu:

  • Tarif Efektif Harian yang ditetapkan khusus Pegawai Tidak Tetap yang didasarkan pada besaran Penghasilan Bruto Harian.
  • Tarif Efektif Bulanan yang dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan dari wajib pajak. Pada TER bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Kategori A, B, dan C.

- Kategori A, ditetapkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status PTKP nya. Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin     dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Untuk kategori A ini tarif terendahnya     yaitu 0% dari penghasilan bulanan sampai Rp5,4jt hingga tarif tertinggi di atas Rp1,4M dikenakan tarif sebesar 34%

- Kategori B, ditetapkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status PTKP nya. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (K/2). Sedangkan kategori B tarif terendah nya 0% dari penghasilan bruto bulanan sampai Rp6,2jt hingga tertinggi di atas Rp1,405M sebesar 34%

- Kategori C, ditetapkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status PTKP nya. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). Kemudian untuk kategori C tarif terendah yaitu 0% dari penghasilan bruto sebulan sampai dengan Rp6,6jt dan tertinggi Rp1,419M sebesar 34%

Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Dwi Astuti mengatakan, pada akhirnya total potongan pajak yang harus dibayarkan akan tetap sama dengan yang selama ini berlaku. Hanya saja, potongan pajak bulanan akan lebih rendah di 11 bulan pertama kemudian lebih tinggi pada bulan ke-12.

Dan dengan kebijakan baru itu, mekanisme perhitungan PPH Pasal 21 dari Januari-November menggunakan rumus Taraif Efektif (TER) menjadi penghasilan bruto sebulan dikali dengan tarif efektif bulanan. Kemudian, untuk bulan Desember perhitungan kembali menggunakan tarif pajak yang lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun