Mohon tunggu...
Shafira Putri
Shafira Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   21:42 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:24 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi tertulis pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beberapa tokoh perumus isi UUD 1945 antara lain Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof Dr Mr Soepomo, Abdul Kadir, Dr Mohammad Amir, Mr Abdul Abbas, Dr Ratulangi, Mr Pudja, AH Hamidan, RP Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr Mohammad Hasan. Tujuan disusunnya UUD 1945, yaitu:


1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan bangsa
4.melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Berdasarkan bunyi Alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Alinea pertama menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Kemerdekaan yang bersifat universal merujuk pada konsep bahwa hak untuk merdeka dan bebas merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua individu dan bangsa di seluruh dunia. Artinya, setiap manusia dan setiap bangsa memiliki hak inheren untuk menentukan nasib sendiri, mengambil keputusan, dan menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan mereka sendiri, tanpa campur tangan yang tidak sah atau paksaan dari pihak lain.
Berikut adalah beberapa implementasi dalam kebebasan berbangsa pada Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu deklarasi kemerdekaan, alinea ini adalah pernyataan resmi yang menunjukkan tekad Indonesia untuk merdeka dari penjajahan. Implementasi ini adalah tindakan proaktif dan positif karena mengartikulasikan tekad bangsa untuk mengambil kendali atas masa depannya sendiri, serta menegaskan haknya atas kemerdekaan politik, ekonomi, dan sosial, kedaulatan nasional alinea ini menegaskan kedaulatan nasional Indonesia, implementasi ini berarti Indonesia berupaya membangun negara yang berdaulat di mana keputusan-keputusan yang berkaitan dengan nasib bangsa dan negara diambil oleh pemerintahan dalam negeri, dan tidak lagi tunduk pada pengaruh atau tekanan negara-negara asing, penghormatan terhadap identitas budaya, implementasi kebebasan berbangsa dalam alinea ini juga mengakui dan menghormati keberagaman budaya dan identitas bangsa Indonesia. Ini bersifat proaktif dengan memastikan bahwa setiap suku, agama, dan kelompok etnis di Indonesia memiliki hak untuk merayakan dan mempertahankan identitas budaya dan nilai-nilai mereka, pemberdayaan ekonomi nasional, alinea ini menyiratkan upaya pemberdayaan ekonomi nasional. implementasi ini bisa diartikan sebagai tekad indonesia untuk mengelola sumber daya alam dan ekonominya sendiri, tanpa ketergantungan yang berlebihan pada negara-negara asing. ini mendorong upaya untuk mencapai kemandirian ekonomi dan pembangunan berkelanjutan, partisipasi global yang mandiri, implementasi proaktif lainnya adalah keterlibatan indonesia dalam komunitas internasional dengan sikap yang mandiri. ini berarti indonesia berusaha untuk menjalin hubungan dengan negara lain berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan, serta aktif berpartisipasi dalam forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan kontribusi positif bagi dunia.


Dalam keseluruhan, alinea pertama pembukaan UUD 1945 indonesia mencerminkan semangat bangsa indonesia untuk mengambil alih kendali atas nasibnya sendiri dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemerdekaan, kedaulatan, dan identitas budaya. implementasi yang proaktif dan positif ini menggambarkan usaha indonesia dalam mewujudkan sebuah bangsa yang bebas, berdaulat, dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun