Mohon tunggu...
Shafira Gita
Shafira Gita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama saya Shafira Gita Ramadhani, saya adalah mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

28 Oktober 2023   10:46 Diperbarui: 28 Oktober 2023   11:02 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Ansori Hasibuan barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pada tanggal 10 September 2023.
Acara ini digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, handphone dan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tujuannya yakni agar telah dilaksanakannya putusan secara tuntas oleh para jaksa sesuai dengan kewenangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun