Menurut Ansori Hasibuan barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pada tanggal 10 September 2023.
Acara ini digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, handphone dan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tujuannya yakni agar telah dilaksanakannya putusan secara tuntas oleh para jaksa sesuai dengan kewenangannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H