Menurut Ansori Hasibuan barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.
Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pada tanggal 10 September 2023.
Acara ini digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, handphone dan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tujuannya yakni agar telah dilaksanakannya putusan secara tuntas oleh para jaksa sesuai dengan kewenangannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI