Siaran ini melanggar PPP pasal 13 tentang penghormatan terhadap hak privasi seseorang dalam memproduksi atau menyiarkan suatu program siaran, PPP pasal 15 Ayat 1 butir e yang berisi tentang melindungi hak dan kepentingan orang atau kelompok pengidap penyakit tertentu, SPS pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 tentang penghormatan terhadap hak privasi, dan SPS pasal 14 butir d yang berisi tentang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Pemberitaan siaran hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi privasi seseorang maupun kelompok dan tidak merendahkan nama baik dan perasaan susila seseorang kecuali apa yang dilakukan oleh seseorang tersebut dapat berdampak yang buruk pada masyarakat (Kusumaningrat, 2016:120). Pembenahan sangat penting bagi program-program televisi yang masih melanggar hak privasi, kajian lebih dalam tentang kode etik jurnalistik, panduan perilaku penyiaran dan standar program siaran perlu dilakukan bagi stasiun televisi yang terkait dengan masalah diatas agar kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi tidak terulang lagi dikemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H