Mohon tunggu...
Shafira Aziza Putri Aulia
Shafira Aziza Putri Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

viva la vida

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Di Manakah Privasi Berada?

14 April 2020   09:00 Diperbarui: 14 April 2020   09:09 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2: Penggambilan gambar dari mendiang Ashraf Sinclair. | dok. Trans Media

Abad 21 merupakan abad dimana teknologi sudah berkembang sangat pesat tidak terkecuali dengan perkembangan komunikasi khususnya komunikasi massa, salah satu komunikasi massa yang berkembang cukup besar ialah televisi. Televisi saat ini sangat mudah dijumpai dimana saja seperti di rumah maupun di jalan bahkan televisi dapat disaksikan dismartphone pribadi, hal ini mempermudah masyarakat untuk mengetahui apa yang sedang tren dimasyarakat, yang tengah diberitakan dan apa yang tengah terjadi saat itu. 

Di era teknologi yang sudah maju seperti ini menonton berita sangatlah mudah hanya menekan tombol remote atau menyalakan smartphone semua sudah ada disana, televisi memang salah satu media massa yang sangat besar manfaatnya karena dalam waktu singkat dapat menjangkau wilayah dan jumlah penonton yang tidak terbatas sehingga mempermudah penyiaran kepada masyarakat (Subroto, 1995:19). Isi siaran yang ada ditelevisi  lokal maupun Internasional yang patut diperhatikan adalah Jurnalistik. 

Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis di surat kabar, majalah, dan media massa lainnya (Hikmat, 2018:95) dan menurut MacDougall jurnalistik adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa (Kusumaningrat, 2016:15).

Jurnalistik dan televisi harus paham dan memperhatikan bagaimana etika penyiaran dan etika pers, semua siaran yang akan disiarkan di televisi harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS). Saat ini banyak sekali program-program ditelevisi baik berita, infotaiment, reality show, talk show, dan lain-lain yang sangat menarik untuk ditonton oleh masyarakat. 

Program-program yang kini tengah tayang ditelevisi terkadang tanpa disadari menyeleweng dari PPP serta SPS dan beberapa penonton pun tidak menyaring isi dari konten program-program tersebut. Banyak program televisi yang tidak mempedulikan isi atau konten program sehingga menyiarkan apa yang seharusnya tidak ditayangkan contohnya seperti melanggar hak privasi individu maupun kelompok dan lebih memetingkan rating program demi berjalannya program dan menarik pemasukan dari iklan-iklan yang ada. Padahal televisi sebagai media massa seharusnya memberikan edukasi atau pendidikan yang baik bagi masyarakat baik dalam maupun luar negeri.

Hak privasi seseorang maupun kelompok sangat penting dijaga dan dihargai, namun kenyataan yang terdapat di Indonesia saat ini, banyak hak privasi baik seseorang maupun kelompok disiarkan secara luas demi kepentingan konten program.“Insert” yang tayang di Trans TV adalah salah satu acara yang pernah melanggar hak privasi seseorang, acara yang sering dipandu oleh Lenna Tan dan Indra Herlambang ini berisi tentang berita-berita terkini dari selebriti Indonesia. Insert tayang tiga kali yaitu Insert Pagi, Insert Siang dan Insert Today. 

Pada tayangan tanggal 19 Februari 2020 yang menampilkan berita tentang meninggalnya suami dari Bunga Citra Lestari yaitu Ashraf Sinclair, ditayangkan pemakaman saat Ashraf Sinclair dikebumikan dan disiarkan bagaimana kondisi keluarga ketika Ashraf Sinclair dikebumikan. Sekilas siaran diatas tidak bermasalah, tapi jika di teliti lagi tayangan ini melanggar hak privasi yang seharusnya di hargai.

Gambar 1: Bunga Citra Lestari sedang menangis saat pemakaman suaminya, Ashraf Sinclair | dok. Trans Media
Gambar 1: Bunga Citra Lestari sedang menangis saat pemakaman suaminya, Ashraf Sinclair | dok. Trans Media
Cuplikan gambar diatas memperlihatkan Bunga Citra Lestari sedang menangis pada saat pemakaman Ashraf Sinclair selain itu pada program ini disiarkan liputan terhadap keluarga mendiang yang tengah berduka seperti anaknya yaitu Noah dan juga kerabat-kerabat terdekat mendiang, liputan ini disiarkan secara besar melalui media televisi yang berarti hampir seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat siaran ini. 

Dalam Jurnalistik sendiri, penghormatan privasi terhadap narasumber atau seseorang yang tengah diliput sangat penting dilakukan secara profesional (Junaedi, 2019:67). Siaran tersebut telah melanggar SPS pasal 5 butir f yang berkaitan dengan hak privasi baik individu maupun kelompok dan PPP pasal 13 tentang penghormatan terhadap hak privasi bahwa wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi atau menyiarkan suatu program siaran baik langsung maupun tidak langsung.                  

Gambar 2: Penggambilan gambar dari mendiang Ashraf Sinclair. | dok. Trans Media
Gambar 2: Penggambilan gambar dari mendiang Ashraf Sinclair. | dok. Trans Media
Gambar di atas menampilkan jenazah dari Ashraf Sinclair sebelum dimakamkan ke liang lahat dan terlihat sangat jelas bahwa siaran tersebut diliput secara dekat. Menurut etika, hal ini sangat tidak etis jika disiarkan ditelevisi yang merupakan media massa, apalagi televisi merupakan media yang menyiarkan program secara langsung dan ditonton oleh banyak orang. 

Siaran ini telah melanggar PPP pasal 12 ayat 1 dan 2 tentang lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran layanan publik, program siaran yang di tampilkan harus menyiarkan layanan bagi publik sesuai dengan target penonton, PPP pasal 13 tentang penghormatan terhadap hak privasi, SPS pasal 13 ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap hak privasi dan SPS pasal 50 butir d yang melarang menampilkan korban/mayat secara detail dengan close up.                  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun