Solusi yang diajukan oleh  Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Indonesian Cinematographers Society (ICS) untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pekerja film dalam industri perfilman.
- Pembatasan waktu kerja yaitu maksimal 14 jam/hari.
- Perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Â antara perserikat pekerja film dengan asosiasi pengusaha film/Production House.
- Kementerian Ketanagakerjaan harus memfasilitasi Perjanjian Kerja Bersama multi perusahaan dalam sektor film.
- Kemenristek Dikti, Kemenparekraf, dan BPI diminta mensosialisasikan pentingnya pembatasan waktu kerja pekerja film.
Institusi pendidikan diminta menyusun kurikulum pendidikan perfilman yang dapat mendukung terwujudnya industri film yang berkeadilan, inklusif, dan manusiawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!