Mohon tunggu...
Shafira Ainurrafa
Shafira Ainurrafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biasa

Setelah kuliah di Jurnalistik, ketertarikan pada menulis mulai berkurang. Namun, saya tidak punya pilihan selain menggeluti bidang ini karena menulis adalah dasar dari Jurnalistik itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengingat Kembali Fungsi Trotoar

26 Desember 2022   18:11 Diperbarui: 27 Desember 2022   07:54 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi trotoar (Foto oleh Scott Webb: pexels.com)

Pada dasarnya, trotoar merupakan bagian dari ruas jalan yang dipergunakan bagi pejalan kaki. 

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan trotoar sebagai ruang manfaat bagi para pejalan kaki. 

Kedua undang-undang tersebut telah menyebutkan bagaiman trotoar memiliki fasilitas lalu lintas dan bertujuan untuk dipakai oleh pejalan kaki. 

Namun, trotoar kini memiliki banyak masalah yang membuat pemanfaatannya tidak berjalan dengan baik. 

Masalah tersebut ada pada pedagang kaki lima yang masih berdagang di area trotoar, kerusakan pada trotoar, digunakan oleh pengendara motor untuk melewati kemacetan, dan parkir liar. 

Selain itu, trotoar dengan kondisi yang tidak baik membuat trotoar tidak bisa digunakan oleh warga dengan disabilitas.

Kota Bandung memiliki setidaknya 2,5 juta jiwa (2020) belum termasuk penduduk tidak tetap. Setiap penduduk tersebar di berbagai wilayah dan kecamatan. Sebagian dari mereka memiliki akses trotoar yang memumpuni dan ada juga yang tidak. 

Area trotoar di Kota Bandung yang cukup terpelihara ada di sepnjang Jl. Asia Afrika menuju Braga dan sepanjang jalan Dago atau Ir. H. Djuanda. 

Kedua area tersebut memiliki area trotoar yang terpelihara dengan baik dan memenuhi fasilitas trotoar untuk pejalan dengan disabilitas. Bahkan sudah sangat jarang melihat kehadiran pedagang kaki lima di area trotoar padar ruas jalan tersebut meskipun masih ada.

Menurut pemberitaan media massa, trotoar yang terjaga dan dimanfaatkan secara maksimal hanya ada di kawasan jalan Protokol atau pusat kota Bandung. 

Di area lain, khususnya, mungkin area ruas jalan di luar jalan Protokol atau jauh dari pusat kota, tidak tersentuh. Meskipun tersentuh, mereka luput dari perhatian ketika terjadi kerusakan atau terjadi penumpukan pedagang kaki lima lagi.

Pedagang kaki lima mungkin sudah banyak ditindak, namun tidak dengan pengendara sepeda motor yang masih dengan santai menggunakan trotoar yang mungkin merusak trotoar. Jl. Dago atau Ir. H. Djuanda seringkali mengalami kemacetan. 

Trotoar pada jalan tersebut dianggap tertata dan terjaga. Namun dengan situasi jalan yang seringkali macet, banyak pengendara motor yang suka akhirnya memilih untuk melewati trotoar untuk menghindari kemacetan. 

Jika berlanjut, trotoar di jalan tersebut lama kelamaan mungkin akan mengalami kerusakan dan mengganggu kenyamanan pengguna trotoar pada jalan tersebut.

Fungsi trotoar tidak bisa dimaksimalkan karena kerusakan dan penyalahgunaannya menjadi masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintahan setempat mengingat masih banyak trotoar yang digunakan oleh pejalan kaki. 

Pemerintah atau dinas yang bertanggung jawab atas perbaikan trotoar dan penertiban trotoar harus lebih sering berkeliling untuk melihat keadaan trotoar di ruas-ruas jalan. Khususnya, jalan-jalan yang jauh dari pusat kota atau bukan bagian dari jalan Protokol.

Dengan dilakukannya monitoring terhadap area-area jalan secara rutin, pemerintah atau dinas terkait bisa melihat mana trotoar yang butuh pemeliharaan lebih atau trotoar mana yang perlu dilakukan penertiban. 

Hal tersebut bisa jadikan sebagai bahan evaluasi agar bisa membuat masyarakat lebih mengerti tentang penggunaan trotoar itu sendiri dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Trotoar itu bukan milik pribadi sehingga setidaknya manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua orang dan tidak hanya segelintir orang saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun