Mohon tunggu...
Shafira Mutia Khairunnisa
Shafira Mutia Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Begini Cara Mudah Kelola Limbah Masker Medis dari Rumah

9 Februari 2022   20:54 Diperbarui: 9 Februari 2022   21:11 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Bogor (05/02/2022) -- Situasi pandemi COVID-19 banyak mengubah kebiasaan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut bukan hanya berdampak pada perlindungan diri, tetapi juga pada lingkungan karena munculnya limbah medis seperti botol handsanitizer, masker medis, sarung tangan, dan alat pelindung diri.

Penanganan limbah medis tidak dapat disepelekan karena limbah dengan karakter infeksius akan berisiko menjadi media penularan virus. Limbah medis infeksius tidak hanya dihasilkan dari rumah sakit, tetapi juga dari rumah-rumah masyarakat, mengingat adanya sistem isolasi mandiri yang memungkinkan terjadinya paparan virus pada limbah medisnya.

Masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis seperti yang dikasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi masuk dalam kategori limbah domestik sesuai dengan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Akan tetapi, untuk meminimalisir risiko penularan virus dari limbah masker, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengelolaan seperti yang ada di poster terlampir.

Langkah-langkah tersebut disesuaikan dengan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Secara garis besar, terdapat lima tahapan pengelolaan yakni:

  1. Kumpulkan masker bekas pakai. Tahap ini dilakukan untuk menghindari pemanfaatan limbah masker oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dilakukannya proses daur ulang dan penjualan kembali oleh pihak tersebut ke pasaran.
  2. Disinfeksi. Tahap ini dilakukan dengan cara merendam masker dengan larutan disinfektan / klorin / pemutih, atau bisa juga dengan menyemprotkan larutan tersebut secara merata hingga masker terasa basah.
  3. Ubah bentuk. Bagian yang harus dirusak pada tahap ini adalah tali masker dan filternya agar tidak dapat digunakan ulang. Setelah dirusak, masker kembali dikumpulkan dalam satu wadah penyimpanan.
  4. Buang ke tempat sampah domestik. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa sampah masker yang dihasilkan oleh rumah tangga termasuk ke dalam golongan sampah domestik sehingga tidak memerlukan pengelolaan khusus seperti limbah medis yang berasal dari fasyankes.
  5. Cuci tangan. Last but not least, setelah melakukan rangkaian aktivitas di atas pastikan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Harapannya, setelah adanya edukasi ini masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah tersebut dan saling menjaga satu sama lain mengingat keadaan saat ini dimana Indonesia telah memasuki gelombang ketiga COVID-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun