"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," tambah Zulpan.
Dalam kasus ini, Rizky Nazar dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pihak keluarga Rizky Nazar mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi.
Kemudian Rizky Nazar telah menjalankan observasi di dalam kegiatan asesmen yang diselenggarakan dengan BNN Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi terhitung mulai 17 Desember 2021 dan belum dapat dipastikan sampai kapan akan menjalankan proses rehabilitasi ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H