Mohon tunggu...
Shafira Hidayati
Shafira Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Gizi Universitas Airlangga

don't you lose hope, the sky's not falling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jenis Narkoba yang Menjadikan Aktor Rizky Nazar Sebagai Tersangka

15 Januari 2022   16:30 Diperbarui: 16 Januari 2022   21:00 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: instagram/rizkynazar20

"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," tambah Zulpan.

Dalam kasus ini, Rizky Nazar dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pihak keluarga Rizky Nazar mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi.

Kemudian Rizky Nazar telah menjalankan observasi di dalam kegiatan asesmen yang diselenggarakan dengan BNN Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi terhitung mulai 17 Desember 2021 dan belum dapat dipastikan sampai kapan akan menjalankan proses rehabilitasi ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun