Selain itu khusus untuk daerah terpencil di Indonesia, karena keterbatasan infrastruktur pendidikan dan kurangnya tenanga pendidik, Pemerintah mendistribusikan bantuan khusus untuk daerah terpencil. Pemerintah juga membuat kebijakan tentang tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil. Kemudian pada tahun 2011, Pemerintah melahirkan program Sarjana Mengajar di daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (SM3T), hal ini dilakukan demi terwujudnya pemerataan pendidikan di Indonesia.
Ketiga, Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan. Pada tahun 2010. Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini berisikan pedoman terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan khususnya pada tingkatan kesatuan pendidikan.
Keempat, Pengambangan Kurikulum Pendidikan. 10 Tahun Pemerintahan Presiden SBY, 3 kali dilakukan pengembangan kurikulum pendidikan.Â
Pada tahun 2004 digagas Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian ditetapkan melalui Kurikulum 2006 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).Â
Pada periode 2013-2014, dilaksanakan Kurikulum 2013 secara terbatas. Tetapi baru diterapkan secara menyeluruh disetiap jenjang pendidikan pada tahun periode 2014-2015.
Kelima, Profesionalisasi Jabatan Guru. Pada periode 2004-2009, DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Merespon hal itu, Presiden SBY menerbitkan PP No. 74 Tahun 2008. Kedua kebijakan yang dikeluarkan itu adalah momen bersejarah dalam mengubah potret profesi guru di Indonesia.Â
Semenjak itu guru tidak lagi dipandang profesi asal-asalan. Guru juga diwajibkan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas. Pemerintah pun menggelontorkan dana bantuan untuk program pendidikan guru.Â
Keenam, Peningkatan Kesejahteraan Guru. Pada tahun 2009, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dan juga Tunjangan Kehormatan Profesor menjadi bentuk kepastian terhadap tunjangan profesi para pendidik.Â
Berdasarkan PP ini, guru PNS mendapat dua tunjangan yaitu tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP. Sementara guru non-PNS minimal mendapat tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan bagi guru non PNS. Ini berlaku juga untuk dosen dan guru besar. Tentunya kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Ketujuh, Bukan hanya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia saja yang diperhatikan dan diperjuangkan pendidikan nya oleh SBY dan Partai Demokrat tapi juga untuk anak-anak Tenga Kerja Indonesia (TKI), salah satunya Pendidikan untuk anak-anak TKI di Sabah-Malaysia.Â
Di Sabah, banyak anak-anak TKI yang tidak bisa mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi tuna baca dan tuna menulis. Â Terlebih semenjak Malaysia melarang warga negara asing untuk belajar di sekolah negeri. Hal ini membuat peluang warga asing (termasuk anak-anak TKI) tidak bisa mendapatkan pendidikan dasar.