Setiap tanggal 2 Mei, Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Berawal dari perjuangan Ki Hajar Dewantara memperjuangkan pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia di masa kolonial penjajahan Belanda, yang mana pada saat itu pribumi sangatlah sulit untuk bisa mengeyam pendidikan. Hanya dari kalangan konglomeratlah yang bisa merasakannya.Â
Berkat perjuangan Ki Hajar Dewantara itulah pendidikan saat ini tidaklah sulit seperti pada masa kolonial, hampir semua berhak mendapat pendidikan. Terlebih hak untuk mendapat pendidikan sudah tertuang dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) : "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".Â
Selain itu dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Itu artinya Pemerintah wajib untuk memberikan pendidikan bagi setiap warga negara.
Di Hari Pendidikan Nasional kali ini, saya ingin sedikit kilas balik melihat perjuangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat untuk pembangunan pendidikan selama 10 tahun memimpin Indonesia. Kenapa ?Â
Tiba-tiba saja saya merasakan kerinduan atas gebrakan kebijakan Pemerintah secara nyata dan benar-benar merasakan manfaatnya. Disini saya akan mengulas kebijakan-kebijakan yang telah digagas serta diterbitkan oleh SBY dan Partai Demokrat pada Sektor Pendidikan.
Pertama, Standarisasi Pendidikan Indonesia. Pada tanggal 16 Mei 2005, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Â
Peraturan Pemerintah ini sebagai pondasi penting dalam rangka menjamin mutu pendidikan nasional, didalamnya mencakup 8 standar pendidikan, yakni standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.
Berawal dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan. Sekolah pun berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
Kedua, Anggaran pendidikan sebesar 20 Persen dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN). UU No 20 tahun 2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 adalah tonggak dari kewajiban tersedianya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Menyadari pendidikan tidak bisa terlepas dari persoalan pendanaan sehinhha Partai Demokrat di DPR pun memperjuangkan pada saat pembahasan RAPBN 2009 yang akhirnya mulai tahun 2009 anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN dapat direalisasikan, dan berlanjut hingga sekarang.Â
Komitmen SBY dan Partai Demokrat dalam hal anggaran juga diturunkan menjadi beberapa kebijakan seperti Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan lainnya, baik yang bersifat personel atau institusi pendidikan.