Penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP), perhitungan upah minimum hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Kemudian pesangon dalam RUU Cipta Kerja membolehkan pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu kontrak sehingga berpontensi semakin kecilnya pesangon yang diterima ketika terjadi PHK.
Nasib kaum buruh saat ini rasanya masih jauh dari kata sejahtera. Kebijakan yang dikeluarkan  pemerintah terkesan tidak memihak kaum buruh, dan dinilai lebih memperhatikan TKA tentunya ini menjadi krtitik untuk Pemerintah, menguji komitmen pemerintah untuk dapat mensejahterakan kaum buruh lokal. Kedepan Pemerintah perlu lebih memperhatikan nasib  buruh lokal, jangan ada lagi kebijakan yang semakin mempersulit buruh. Kebijakan yang dikeluarkan haruslah berpihak kepada kaum buruh lokal, bukan hanya kepada pengusaha saja. Kita wajib menghargai dan mengapresiasi kinerja para buruh, karena buruh juga merupakan  Pahlawan Perekonomian dan Pembangunan Bangsa. Semoga kedepan kesejahteraan buruh dapat terwujud.
Selamat Hari Buruh... !! (FRA)
---------
Sumber refensi :
katadata.co.id
tempo.co
detik.com
kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H