Melaksanakan haji dan umrah membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan pengorbanan yang sangat besar. Oleh karena itu sungguh disayangkan apabila semua yang sudah dikorbankan berakhir dengan amalan yang tidak diterima karena melanggar peraturan syariat yang ada. Penyebab tidak diterimanya amalan haji dan umrah bukan hanya karena tidak melaksanakan kewajibannya, namun biaya yang digunakannya berasal dari hasil kerja yang tidak halal.
Oleh sebab itu, orang muslim harus rajin bekerja dengan cara yang halal untuk kebaikan dunia dan akhiratnya baik bekerja dengan orang lain maupun membangun bisnisnya sendiri. Dan apabila sudah memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, maka orang muslim pun harus pintar dalam memilih travel yang resmi dan dapat dipercayai agar semua hasil jerih payahnya tersebut tidak hangus dibawa pergi oleh travel-travel bodong yang tidak bertanggung jawab.
PENTINGNYA LEGALITAS DALAM MEMBANGUN USAHA
Manusia harus bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Oleh karena itu, orang-orang akan mencari lapangan kerja yang cocok dengan kemampuan mereka agar mampu mendapatkan penghasilan yang cukup baginya. Namun ada juga orang-orang yang memilih untuk membuat lapangan kerjanya sendiri dengan membuka suatu usaha bisnis yang sesuai dengan bidang yang mereka tekuni.
Berbeda dengan seseorang yang bekerja di bawah suatu perusahaan, orang-orang yang membuka sendiri usahanya membutuhkan effort dan modal yang lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang sudah mendapatkan pekerjaannya sendiri. Orang-orang yang membuka usahanya sendiri biasa disebut sebagai wirausahawan atau entrepreneur.
Dalam memulai suatu usaha baik di bidang penjualan produk maupun penjualan jasa, maka seorang pebisnis harus terlebih dahulu melakukan risetnya tentang produk dan target pasarnya. Melalui riset yang sudah didapat kemudian barulah memulai rancangan bisnisnya serta modal yang dibutuhkannya untuk memulai usahanya. Setelah berhasil menjalankan bisnisnya, tidak lupa untuk melakukan promosi agar dapat menarik lebih banyak pelanggan.
Tentunya salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila menjalankan suatu usaha adalah kelegalitasan bisnisnya terlebih lagi biro penyelenggara umrah. Hal ini dikarenakan selain taat pada hukum-hukum yang berlaku juga dapat memberikan kepercayaan pada pelanggan akan produk/jasa yang dijualkan oleh usahanya. Legalitas bisnis penting bagi suatu usaha karena dapat melindunginya dari risiko hukum dan hak usahanya terjaga.
Mencari Travel Yang Resmi dan Dapat Dipercayai
Legalitas suatu travel sangatlah penting bagi perusahaan travel tersebut dan pelanggannya karena dengan adanya bukti legalitas membantu perusahaan travel tersebut berkembang dan memberikan kepercayaan terhadap pelanggan-pelanggannya. Terlebih-lebih dengan maraknya bisnis travel yang bermunculan karena prospek kerjanya yang menguntungkan sekali, maka sebagai orang muslim yang pintar harus dapat mengenal travel manakah yang resmi dan dapat dipercayai.
Sebuah biro travel tidak bisa sembarangan memberangkatkan jamaah sebelum mendapatkan izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah yang diberikan langsung dari Kementerian Agama. Ada dua macam izin resmi yang diberikan Kementerian Agama berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 yaitu izin pendirian Penyelenggara Pelaksanaan Ibadah Umrah (PPIU) dan izin pendirian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dilansir dari website Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, ada beberapa syarat dari Kementerian Agama untuk mengajukan izin pendirian PPIU diantaranya yaitu:
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.
- Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah.
- Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.
- Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri.
- Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Sedangkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi.
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
- Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah.
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW.
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW.
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Sedangkan untuk menjadi PIHK, ada beberapa syarat tambahan diantaranya yaitu:
- Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi.
- Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku harus sudah menyelenggarakan PPIU selama tiga tahun dan jumlah jamaah umrah paling sedikit 300 jamaah.
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU.
- Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B).
- Bank Garansi atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank BPS BPIH dan masa berlakunya empat tahun.
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Biro travel yang sudah mendapatkan izin pendirian PPIU atau PIHK akan terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau yang disebut SISKOPATUH. SISKOPATUH adalah sistem digitalisasi yang diluncurkan Kementerian Agama untuk mengawasi perjalanan ibadah umrah dan haji khusus agar tidak ada lagi jamaah yang dirugikan oleh penipuan berkedok travel umrah dan haji khusus.
Jamaah dapat pergi mengunjungi https://simpu.kemenag.go.id/ untuk mengecek apakah travel pilihannya sudah terdaftar sebagai biro travel resmi di Kementerian Agama dan status daftar hitamnya.
Selain mengecek kelegalan travelnya, jamaah harus pandai menyesuaikan dengan budget yang dimilikinya dan kejangkauan kantor travelnya. Meskipun sekarang kita berada dalam zaman serba digital, adakalanya jamaah akan merasa lebih nyaman dan percaya setelah bertemu langsung dengan pihak travelnya.
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi semuanya yang hendak pergi menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan semoga kita semua berkesempatan untuk beribadah di Baitullah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H