Sedangkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi.
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
- Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah.
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW.
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW.
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Sedangkan untuk menjadi PIHK, ada beberapa syarat tambahan diantaranya yaitu:
- Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi.
- Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku harus sudah menyelenggarakan PPIU selama tiga tahun dan jumlah jamaah umrah paling sedikit 300 jamaah.
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU.
- Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B).
- Bank Garansi atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank BPS BPIH dan masa berlakunya empat tahun.
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Biro travel yang sudah mendapatkan izin pendirian PPIU atau PIHK akan terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau yang disebut SISKOPATUH. SISKOPATUH adalah sistem digitalisasi yang diluncurkan Kementerian Agama untuk mengawasi perjalanan ibadah umrah dan haji khusus agar tidak ada lagi jamaah yang dirugikan oleh penipuan berkedok travel umrah dan haji khusus.
Jamaah dapat pergi mengunjungi https://simpu.kemenag.go.id/ untuk mengecek apakah travel pilihannya sudah terdaftar sebagai biro travel resmi di Kementerian Agama dan status daftar hitamnya.
Selain mengecek kelegalan travelnya, jamaah harus pandai menyesuaikan dengan budget yang dimilikinya dan kejangkauan kantor travelnya. Meskipun sekarang kita berada dalam zaman serba digital, adakalanya jamaah akan merasa lebih nyaman dan percaya setelah bertemu langsung dengan pihak travelnya.
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi semuanya yang hendak pergi menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan semoga kita semua berkesempatan untuk beribadah di Baitullah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H