Disusun untuk memenuhi mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi
Dosen pengampu: Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak.
Disusun oleh:
Ulvi Ismi Amanda - 191011201166
Shafa Tania Khotima - 191011200064
Program Studi Akuntansi S1 - Universitas Pamulang
Pendahuluan
Etika merupakan ilmu yang mengatur bagaimana manusia harus berperilaku tentang perbuatan baik dan buruk mencakup tata sikap, tata tutur dan tata pikir di dalam kehidupan manusia. Bukan hanya dalam berkehidupan, etika memiliki cakupan yang sangat luas, contohnya etika pada profesi. Dalam profesi, etika menjadi salah satu landasan utama bagi setiap akuntan sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan keahlian.
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, menerbitkan kode etik yang berlaku dan mengikat bagi seluruh anggota IAI. Kode etik dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi akuntan terutama akuntan publik.Â
Diharapkan dengan adanya kode etik, akuntan memiliki panduan dan aturan bagaimana cara berpraktik atau bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat, negara, dan peningkatan perekonomian bangsa.
Namun pada kenyataannya, masih banyak akuntan yang melakukan pelanggaran kode etik dalam berpraktik. Para akuntan secara tidak peduli dalam berpraktik melakukan tindakan melanggar kode etik.Â