Mohon tunggu...
Shafa Safitri Salsabila
Shafa Safitri Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti Syarat Fotokopi KTP

7 Januari 2024   23:56 Diperbarui: 8 Januari 2024   00:51 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan berkas dokumen sudah tidak diberlakukan lagi mulai tangal 1 Januari 2024. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk beralih ke aplikasi kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemerintah membuat aplikasi kartu IKD ini, bertujuan agar dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat dan tidak perlu mengantre panjang di kantor kependudukan. Kartu IKD dinilai lebih efisien dalam proses pembuatannya sehingga mengurangi birokrasi pembuatan kartu kependudukan yang rumit.

Aplikasi kartu IKD memiliki beberapa keunggulan yaitu, penggunaannya yang mudah, proses pembuatan yang cepat, tidak perlu lagi menyimpan KTP dalam bentuk fisik karena sudah tersimpan data identitas di aplikasi kartu IKD, tidak perlu fotokopi untuk mengurus berkas dokumen pelayanan publik, serta data akan aman dari pemalsuan data.

Namun dibalik keunggulan maupun kelebihan dari aplikasi kartu IKD ini terdapat juga kelemahan seperti, semua masyarakat belum tentu dapat menggunakan teknologi digital dengan baik, banyaknya daerah-daerah yang masih kesusahan untuk mengakses sinyal internet, dan juga adanya ancaman keamanan data. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk menjaga password identitasnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Cara menggunakan aplikasi IKD yaitu, dengan cara mengunduh aplikasi terlebih dahulu, kemudian pengguna dapat memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat akun selanjutnya pengguna akan diarahkan untuk membuat password yang nantinya akan muncul barcode untuk ditunjukkan kepada petugas pada saat mengurus dokumen.

Beberapa negara sudah memberlakukan KTP elektronik canggih seperti di negara Estonia, Malaysia, dan Argentina. Penggunaan KTP elektronik di ketiga negara tersebut dapat digunakan untuk mengakses berbagai macam layanan publik pemerintah secara digital, sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM), Parpor, dan keperluan negara lainnya. Hal tersebut dapat terjadi karena pada KTP elektronik canggih terdapat nomor idenditas yang dibekali dibekali dengan teknologi chip dan biometrik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun