Mohon tunggu...
Shafa Aristya
Shafa Aristya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batas Usia Capres dan Cawapres

17 Desember 2023   20:30 Diperbarui: 17 Desember 2023   22:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum menjadi puncak demokrasi dalam suatu negara, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya. Di banyak negara, termasuk Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan momen penting yang menentukan arah kebijakan negara. Namun, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Batas usia calon pemimpin negara adalah isu yang kompleks dan kontroversial. Pada saat ini, Indonesia mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 35 tahun pada saat pencalonan. Pertanyaannya, apakah batas usia tersebut masih relevan dan memadai untuk menghasilkan pemimpin yang efektif?

1. Argumentasi untuk Pemertahanan Batas Usia

Pertahankan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden di usia 35 tahun adalah pandangan yang mendukung status quo. Argumentasi utama adalah bahwa usia tersebut menandakan kedewasaan dan pengalaman yang cukup bagi seseorang untuk memimpin sebuah negara. Pemimpin yang berusia minimal 35 tahun diharapkan telah melewati berbagai pengalaman hidup dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas masalah yang dihadapi negara.

Selain itu, batas usia yang ditetapkan juga dapat menghindari kemungkinan terpilihnya pemimpin yang terlalu muda dan belum memiliki kebijakan yang matang. Dengan menetapkan batas usia, diharapkan calon presiden dan wakil presiden sudah memiliki rekam jejak yang dapat dievaluasi oleh pemilih.

2. Perspektif Perubahan Batas Usia

Namun, ada juga suara-suara yang mendukung perubahan batas usia. Beberapa argumen yang muncul adalah bahwa kualifikasi seharusnya tidak hanya dilihat dari usia, melainkan juga dari kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan visi strategis calon. Dengan perkembangan zaman, mungkin saja seseorang di bawah usia 35 tahun memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika global dan mampu memberikan solusi inovatif terhadap permasalahan kompleks.

Melonggarkan batas usia juga dapat menjadi langkah untuk memberikan peluang kepada generasi muda yang mungkin memiliki perspektif yang lebih segar dan berani menghadapi perubahan-perubahan zaman. Di samping itu, usia tidak selalu menjadi tolak ukur kesuksesan kepemimpinan. Beberapa pemimpin muda di berbagai negara telah membuktikan bahwa kemampuan dan keberanian bukan semata-mata tergantung pada usia.

3. Penyelarasan dengan Dinamika Perubahan Sosial

Dunia terus berubah, begitu pula dinamika sosial dan politik di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali aturan-aturan yang mungkin telah usang atau kurang relevan dengan perkembangan zaman. Penyelarasan dengan dinamika perubahan sosial dapat memberikan fleksibilitas bagi sistem politik untuk tetap responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

4. Pemikiran ke Depan: Evaluasi Periodik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun