Dalam mengatasi ketegangan antara pemertahanan dan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden, penting untuk melakukan evaluasi periodik terhadap sistem ini. Perubahan aturan tidak boleh hanya berdasarkan tren atau tekanan politik saat ini, melainkan perlu didasarkan pada penelitian mendalam dan kajian dampak terhadap stabilitas dan kualitas kepemimpinan.
Dalam menggagas pembaruan batas usia calon presiden dan wakil presiden, langkah-langkah partisipatif dan konsultatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli politik, akademisi, dan masyarakat sipil, dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, perlu diingat bahwa pemilihan pemimpin bukan hanya masalah usia, tetapi juga integritas, kompetensi, dan visi untuk memimpin negara ke arah yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H