Sebagai seorang mahasiswa kedokteran gigi, saya sangat menyarankan bahwa masyarakat perlu untuk pergi ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali agar mencegah penyakit serius pada daerah gigi dan mulut, sehingga meminimalisir pengeluaran biaya untuk penyakit yang kemungkinan ada di masa mendatang.Â
Di Indonesia, BPJS bisa digunakan untuk beberapa perawatan di dokter gigi, seperti check-up, pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, dan lain-lain.Â
Untuk perawatan gigi yang bersifat estetika memang tidak bisa ditanggung oleh BPJS dan perlu ke dokter gigi menggunakan biaya yang cukup mahal, namun itu lebih baik daripada pergi ke tukang gigi ataupun salon yang dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan gigi dan mulut kita.Â
Saran untuk dokter gigi, sebaiknya memasang harga yang sesuai dengan alat dan bahan yang dikeluarkan serta menjelaskan mengapa perawatan yang dilakukan memerlukan biaya yang banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H