Skandal korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Timah Tbk, dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, menjadi potret nyata dari anomali sosial yang merusak ekonomi dan lingkungan Indonesia. Kasus ini menunjukkan bagaimana ketimpangan kekuasaan dan kekayaan dapat memicu tindakan melanggar hukum yang merugikan publik. Dari perspektif sosiologis, korupsi ini mencerminkan kultur permisif yang mengakar, di mana norma dan nilai masyarakat menjadi longgar terhadap tindakan melanggar hukum. Korupsi semacam ini menunjukkan bagaimana individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik. Ini menciptakan ketidakadilan yang mendalam dalam masyarakat dan merusak integritas institusi publik. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam hal keuangan negara tetapi juga dalam kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Dampak ekonomi dari skandal ini sangat signifikan, mengurangi anggaran negara untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial, serta menciptakan ketidakpastian yang merusak iklim investasi. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial terpaksa dialihkan untuk menutupi kerugian akibat korupsi, menyebabkan tertundanya proyek-proyek penting yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketidakpastian hukum yang timbul dari skandal korupsi ini juga mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kondisi ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan menurunkan daya saing Indonesia di pasar global. Selain itu, praktik korupsi yang merajalela dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi dalam jangka panjang. Di sisi lain, kerusakan lingkungan yang terjadi mencerminkan adanya ekologi politik, di mana eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa memperhatikan keberlanjutan, merusak ekosistem lokal dan mata pencaharian masyarakat.
REFERENSI:
Capri, W., Dhian Cahyati, D., Hasanah, M., Prasongko, D., & Prasetyo, W. (2021). Kajian Korupsi sebagai Proses Sosial: Melacak Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 121–142. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.730
Pramitha, D. K., & Zulfiani, A. (2024). IMPLIKASI HUKUM DAN SOSIAL DARI KASUS KORUPSI DI PT TIMAH (TBK). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 433–446. https://doi.org/10.46306/rj.v4i2.131
Susi Setiawati, “Jadi Sorotan Skandal Korupsi, Keuangan PT Timah Rugi Rp 449 M,”CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/research/20240329190840128-526644/jadi-sorotan-skandal-korupsi-keuangan-pt-timah-rugi-rp-449-m, di akses pada 17 Desember 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H