Dalam perbedaan standar kompetensi guru, terdapat perbedaan antara Standar Kompetensi Guru (SKG) yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan regulasi pemerintah lainnya. BSNP memiliki kewenangan untuk menetapkan SKG yang berlaku secara nasional, sedangkan regulasi pemerintah lainnya bisa memiliki fokus yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan lokal atau regional.
 Pengaturan kompetensi guru juga dapat berbeda dalam hal penekanan pada aspek-aspek tertentu dari keahlian pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai dengan visi dan misi lembaga pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan-perbedaan ini agar implementasi SKG bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perbedaan standar kompetensi guru antara BSNP dan regulasi pemerintah lainnya, mencakup penekanan pada bidang-bidang spesifik dalam keahlian pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. BSNP cenderung menetapkan standar yang lebih umum dan nasional, sedangkan regulasi pemerintah lainnya bisa memiliki fokus yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal atau regional. Selain itu, perbedaan juga dapat terdapat dalam jumlah kompetensi yang ditetapkan, level detail dalam deskripsi kompetensi, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. Memahami perbedaan ini akan membantu guru untuk memenuhi standar kompetensi yang berlaku sesuai dengan lingkungan kerjanya.
Kompetensi pedagogik guru SD menurut BSNP dan Peraturan Pemerintah disajikan  pentingnya pemahaman akan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dalam konteks pendidikan dasar.Â
Pendidikan formal  adalah pendidikan yang terencana dan terstruktur secara sistematis dan memegang peranan penting dalam menciptakan kualifikasi akademik guru yang mumpuni di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini berlaku juga bagi guru yang mengajar SD/MI.
Kualifikasi akademik guru SD/MI, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, berbunyi sebagai berikut: 'Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Guru SD/MI dan yang sederajat harus memiliki pengetahuan yang terkualifikasi dan terindeks dalam bidangnya agar guru mampu mengayomi dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa sesuai dengan tingkat usia, perkembangan motorik dan kebutuhan mereka.
Dari tayangan Youtube yang saya dengar https://youtu.be/FLG4l8dG4Xw?si=uNG8rJIYd9veO0b_ , Istilah dari Pedagodik berasal dari Yunani kuno yaitu dari kata Paidos yang artinya "anak" dan Agogos artinya "mengantar, membimbing dan memimpin".
Kata Paedagogos artinya "orang yang mengantar jemput anak sekolah majikannya" dan Pedagog adalah "ahli didik atau pendidik", dan Pedagogia adalah" pergaulan bersama dengan anak-anak".
Pedagogi yaitu "praktek pendidikan anak"Â atau "praktek yang bertujuan untuk mendidik anak", sedangkan Pedagogik adalah "ilmu pendidikan anak" atau "ilmu cara dalam mendidik anak".
Pendidikan dapat dipahami dalam dua artian yaitu secara luas dan secara sempit, apabila diartikan secara luas pendidikan mencakup seluruh aspek kehidupan seseorang dari lahir hingga meninggal. Dan secara sempit pendidikan terbatas pada  Kegiatan formal di sekolah yaitu pendidikan dalam kehidupan mencakup berbagai tahap usia mulai dari anak-anak, dewasa dan lansia.