Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Dampak Cerai Sepihak Terhadap Hak Asuh

15 Mei 2023   18:00 Diperbarui: 26 Mei 2023   13:49 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Pembahasan hasil review

  Dari hasil review ini saya mengambil 3 permasalahan yang bertama secara keseluruhan, cerai sepihak merupakan salah satu bentuk perceraian yang kompleks dan menantang. Prosesnya melibatkan berbagai hal seperti aspek hukum, finansial, dan emosional yang dapat memberikan dampak negatif pada pasangan yang terlibat, terutama jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, pasangan yang berencana untuk mengajukan cerai sepihak harus mempertimbangkan berbagai faktor dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi proses perceraian ini secara bijak dan profesional.

    Namun, proses cerai sepihak ini seringkali tidak mudah dan dapat menimbulkan berbagai masalah dan konflik. Pasangan yang mengajukan cerai sepihak harus membuktikan bahwa pasangannya telah melakukan pelanggaran yang signifikan terhadap pernikahan atau bahwa ada alasan yang kuat untuk meminta cerai. Selain itu, pasangan yang tidak setuju dengan permohonan cerai sepihak ini dapat memicu konflik dan ketegangan dalam hubungan, terutama jika terdapat anak-anak dalam pernikahan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang mempertimbangkan cerai sepihak untuk mencari bantuan dan dukungan dari keluarga, teman, atau profesional untuk membantu mereka menghadapi proses perceraian ini dengan baik.

  Proses penentuan hak asuh anak biasanya dilakukan melalui pengadilan dan diputuskan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penentuan hak asuh antara lain hubungan anak dengan masing-masing orangtua, kemampuan masing-masing orangtua dalam memenuhi kebutuhan anak, dan lingkungan sosial dan keluarga yang dapat mempengaruhi perkembangan anak. Oleh karena itu, penting bagi orangtua untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan anak dan bekerja sama dalam memutuskan hak asuh yang terbaik untuk anak.

   Secara keseluruhan, hak asuh anak merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan dalam proses perceraian atau perpisahan pasangan yang memiliki anak. Penting bagi kedua orangtua untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan bekerja sama dalam membuat keputusan terkait hak asuh. Proses pengambilan keputusan ini memerlukan kesabaran dan pemahaman antara kedua orangtua untuk memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan anak.

Cerai sepihak dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap hak asuh anak. Dalam konteks perceraian, cerai sepihak terjadi ketika salah satu pasangan mengajukan perceraian tanpa persetujuan dari pasangan lainnya. Dalam kasus ini, orangtua yang tidak mengajukan perceraian mungkin merasa kecewa dan merasa kehilangan kendali atas keputusan yang berdampak pada anak mereka.

  Dampak cerai sepihak pada hak asuh anak dapat berupa kebingungan dan ketidakpastian bagi anak terkait siapa yang akan menjadi pengasuh utama dan bagaimana pembagian waktu akan dilakukan. Anak mungkin merasa sedih, kesepian, dan kehilangan stabilitas dalam kehidupannya. Selain itu, cerai sepihak dapat memicu konflik dan perselisihan antara orangtua yang dapat mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan anak.

D. rencana skripsi yang akan ditulis

  kebetulan tema tersebut akan menjadi judul skirpsi saya, sebagaimana yang diatasan adalah gambaran dasar untuk mengembangakan skripsi saya selanjutnya.

Argumentasi saya menengenai tema dampak cerai sepihak terhadap hak asuh anak

Gangguan emosiaonal anak sebab proses perceraian yang konflik dan tidak adanya persetujuan antara orang tua dapat menyebabkan kebingungan,kehilangan, keamanan, dan perasaan tidak stabil bagi anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun