Apakah pada pemilu tahun 2024 mendatang kebijakan ini dapat mendekati angka 30%? Atau bahkan melampaui kuota 30% tersebut? Selain terpenuhinya kebijakan kuota 30% ini, hal yang diharapkan adalah peningkatan kualitas calon legislatif perempuan agar dapat memberikan efek yang signifikan dalam mewakili dan mensejahterahkan para perempuan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!