Mohon tunggu...
Shafaa Rosa
Shafaa Rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Efektivitas Radioterapi Sebagai Media Pengobatan Kanker Neoplasma

18 Mei 2023   22:31 Diperbarui: 5 Juni 2023   20:44 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Radiasi merupakan proses transmisi energi dari sumber radiasi terhadap medium lain yang menghasilkan suatu partikel atau gelombang elektromagnetik. Radiasi berupa sinar tampak, sinar-X, dan sinar gamma dikenal dengan istilah gelombang elektromagnetik. Panjang gelombang elektromagnetik dinyatakan dalam 1 Angstrom sebesar 1.0x10-8 (Rasad, 2015). Gelombang radio memiliki panjang ≥10–7 nm dan memiliki energi <12 eV. 

Gelombang radio termasuk dalam gelombang non-ionik, seperti sinar inframerah, sinar tampak, sinar ultraviolet. Sedangkan gelombang radio memiliki energi sebesar >12 eV dan disebut sebagai sinar pengion. 

Dalam radioterapi menggunakan radiasi pengion. Radiasi pengion membentuk sebuah partikel yang bermuatan listrik sehingga dapat menyimpan energi ke sel jaringan. Energi yang tersimpan dapat membunuh sel kanker dan menyebabkan perubahan genetik yang mengakibatkan kematian sel kanker.

Radioterapi merupakan suatu upaya untuk memberikan dosis secara terukur yang dihasilkan dari sinar pengion dan terhubung pada suatu volume target tertentu dengan tujuan untuk pengobatan dengan dosis seminimal mungkin pada jaringan sehat disekitar tumor. Dosis radiasi yang digunakan dinyatakan dalam sentigray (cGy), dimana dosis total dibagi menjadi sejumlah fraksinasi. 

Dosis fraksinasi merupakan dosis yang dibagi secara harian. Dosis per fraksinasi konvensional yang digunakan umumnya sebesar 200 cGy yang diberikan 5 kali dalam seminggu. Selain itu dalam radioterapi dikenal istilah hiperfraksinasi. Hiperfraksinasi merupakan dosis yang diberikan lebih dari sekali dalam sehari dengan interval waktu terapi selama 6-8 jam. 

Penggunaan dosis dalam sehari sebesar 2 x 120 cGy. Istilah lain yang digunakan yaitu hipofraksinasi. Hipofraksinasi adalah fraksi yang diberikan kurang dari 5 kali seminggu dengan dosis lebih dari 200 cGy, misalnya 3 x 300 cGy. 

Dosis total yang digunakan bergantung pada jenis tumor, stadium penyakit, dan tujuan pelaksanaan terapi, apakah terapi tersebut termasuk dalam radikal atau paliatif. Dengan besarnya dosis radiasi yang digunakan akan menimbulkan dampak negative pada organ reproduksi, yaitu :

  • Testis, bila dosis yang diterima testis lebih dari 6 Gy, maka akan terjadi steriltias dan azoospermia permanen. Bila dosis yang diterima kurang dari 1 Gy, maka akan terjadi kekurangan produksi hormon testosteron walaupun FSH dab LH mungkin meningkat.
  • Ovarium, jika dosis yang diterima ovarium sebesar 6 Gy maka akan berakibat amenore. Amenore terjadi pada 30% pasien dengan rentang usia 30-35 tahun. Untuk kebutuhan radiokastrasi misalnya pada penderita kanker payudara dapat diberikan dosis sebesar 12 Gy. Pada janin intrauterine, dikenal istilah “ doubling dose” yaitu dosis yang dapat meningkatkan mutasi genetic spontan sebesar 2 kali. Doubling dose yang diterima pada manusia sekitar 1 Gy.

Proteksi Radiasi merupakan upaya yang dapat dilakukan seorang pekerja radiasi untuk memberikan perlindungan terhadap radiasi dan mencegah timbulnya efek stokastik dan deterministik. Dalam (Bárdyová, Z., 2021) menjelaskan bahwa efek dari paparan adalah ionisasi molekul yang menyebabkan kerusakan sel yang tidak dapat diperbaiki. 

Efek paparan radiasi, dibagi menjadi 2. yang pertama adalah Efek yang disebabkan oleh paparan radiasi dengan dosis tinggi atau disebut efek deterministik. Dan yang kedua adalah Efek stokastik disebabkan radiasi dengan dosis rendah, sehingga efek ini tidak dapat diprediksi secara langsung. Maka dari itu, proteksi radiasi dilakukan adalah yang mencangkup semua langkah yang dilakukan untuk menjaga paparan radiasi kepada pasien, pekerja, staf, dan publik serendah mungkin dengan berdasarkan pada pengetahuan ilmiah, pertimbangan etis, dan pengalaman praktis. (Lewis, M. S., dkk. (2022).

Pada radioterapi, efek yang timbul bagi pasien termasuk dalam efek stokastik. Efek yang ditimbulkan dibagi menjadi dua yaitu :

  • Acute (Early Effect) : Adalah efek yang timbul pada jaringan dengan regererasi cepat ( rapid renewing tissue) seperti kulit, mukosa traktus gastrointestinal dan system hemopoitik.
  • Chronic (Late Effect) : Biasanya terjadi pada jaringan yang berproliferasi lambat seperti pada organ paru, ginjal, jantung, hati dan sistem saraf pusat. Terjadi setelah melewati suatu masa laten yang panjang. Tak hanya terjadi pada jaringan “slowly renewing tissues”, tetapi juga dapat terjadi pada jaringan yang “rapid renewing” seperti kulit, berupa fibrosis, dan atrofi.

Pekerja yang melaksanakan tugas di ruangan radioterapi perlu memperhatikan NBD. NBD adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir. 

NBD merupakan jumlah penyinaran eksterna selama masa kerja dan dosis terikat yang berasal dari permukaan zat radioaktif selama masa tersebut. NBD berfungsi sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak sel tubuh hanya karena akibat paparan. Persyaratan proteksi radiasi yang berlaku di NBD yaitu :

  • Justifikasi : Adalah persetujuan yang diberikan oleh yang memiliki wewenang, dengan mempertimbangkan apakah radiasi yang akan diterima oleh pasien memiliki manfaat yang lebih besar dari resiko yang akan diterima.
  • Limitasi : Adalah pembatasan, yaitu memberikan batas dosis sesuai dengan ambang batas dosis yang dianjurkan. Pembatasan tersebut melalui Jarak (distance), Waktu (time), dan Pelindung (shielding).
  • Optimisasi : Adalah pemberian dosis radiasi secukupnya, yaitu memberikan dosis radiasi kepada pasien serendah mungkin dengan hasil citra yang sebaik mungkin (As Low As Resonably Achieveable).

NBD diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2013 berisi tentang besarnya Nilai Batas Dosis (NBD) pada pekerja radiasi, pekerja magang/mahasiswa berumur 16-18 tahun, dan masyarakat. 

Sedangkan pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2020 berisi tentang Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja dan masyarakat agar tidak terlampaui. 

Dosis perorangan yang diterima berdasarkan ICRP No. 60 Tahun 1990 yaitu : 

  • Pekerja Radiasi menerima dosis sebesar 20 mSv/tahun selama 5 tahun. Dosis maksimum setahun sebesar 50 mSv dengan kondisi tertentu (seperti kecelakaan nuklir). 
  • Mahasiswa/magang menerima dosis sebesar 6 mSv/tahun selama 5 tahun. 
  • Masyarakat/umum menerima dosis sebesar 1 mSv/tahun selama 5 tahun. Kondisi khusus boleh 5 mSv/tahun asal rerata selama 5 tahun.

 Nilai Batas Dosis di Indonesia Berdasarkan ICRP No. 26 Tahun 1977 yaitu :

Sumber: dokumentasi pribadi
Sumber: dokumentasi pribadi

SHAFAA ROSA N.A / 413221010

D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN

FAKULTAS VOKASI

UNIVERSITAS AIRLANGGA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun