Pekerja yang melaksanakan tugas di ruangan radioterapi perlu memperhatikan NBD. NBD adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.Â
NBD merupakan jumlah penyinaran eksterna selama masa kerja dan dosis terikat yang berasal dari permukaan zat radioaktif selama masa tersebut. NBD berfungsi sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak sel tubuh hanya karena akibat paparan. Persyaratan proteksi radiasi yang berlaku di NBD yaitu :
- Justifikasi : Adalah persetujuan yang diberikan oleh yang memiliki wewenang, dengan mempertimbangkan apakah radiasi yang akan diterima oleh pasien memiliki manfaat yang lebih besar dari resiko yang akan diterima.
- Limitasi : Adalah pembatasan, yaitu memberikan batas dosis sesuai dengan ambang batas dosis yang dianjurkan. Pembatasan tersebut melalui Jarak (distance), Waktu (time), dan Pelindung (shielding).
- Optimisasi : Adalah pemberian dosis radiasi secukupnya, yaitu memberikan dosis radiasi kepada pasien serendah mungkin dengan hasil citra yang sebaik mungkin (As Low As Resonably Achieveable).
NBD diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2013 berisi tentang besarnya Nilai Batas Dosis (NBD) pada pekerja radiasi, pekerja magang/mahasiswa berumur 16-18 tahun, dan masyarakat.Â
Sedangkan pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2020 berisi tentang Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja dan masyarakat agar tidak terlampaui.Â
Dosis perorangan yang diterima berdasarkan ICRP No. 60 Tahun 1990 yaitu :Â
- Pekerja Radiasi menerima dosis sebesar 20 mSv/tahun selama 5 tahun. Dosis maksimum setahun sebesar 50 mSv dengan kondisi tertentu (seperti kecelakaan nuklir).Â
- Mahasiswa/magang menerima dosis sebesar 6 mSv/tahun selama 5 tahun.Â
- Masyarakat/umum menerima dosis sebesar 1 mSv/tahun selama 5 tahun. Kondisi khusus boleh 5 mSv/tahun asal rerata selama 5 tahun.
 Nilai Batas Dosis di Indonesia Berdasarkan ICRP No. 26 Tahun 1977 yaitu :
SHAFAA ROSA N.A / 413221010
D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN
FAKULTAS VOKASI
UNIVERSITAS AIRLANGGA