Mohon tunggu...
Shafa Ardhia
Shafa Ardhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pemilihan Umum di Indonesia

26 Mei 2022   21:08 Diperbarui: 26 Mei 2022   21:11 2836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia mempunyai 20 Parpol, tetapi pada 20 parpol ini ada 4 parpol yang lokal yaitu partai demokrat, partai Aceh, partai SIRA, dan partai Daerah Aceh. 

Partai ini merupakan partai lokal Aceh karena disana adalah otonomi khusus jadi di Aceh itu ada partai lokal dan partai nasional dan partai lokal sendiri hanya berada di Aceh saja. 

Jadi di Aceh bebas memilih partai lokal atau partai nasional tetapi hanya untuk DPR dan DPRD nya saja untuk yang Presiden dan Wakilnya tetap memilih menggunakan partai nasional. 

Sedangkan partai nasional berada di semua wilayah tetapi tidak ada partai lokal. Dan di Aceh sendiri surat suaranya sangat lengkap, sedangkan selain di Aceh surat suaranya tidak teralu lengkap karena hanya memilik 16 partai saja. 

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden boleh memilih 1 parpol atau gabungan dari beberapa parpol, tetapi yang berhak mencalonkan presiden harus mendapatkan 20% kursi sekitar 720 an lebih.

Masa kampanye pemilu yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, adanya rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada juga beberapa indikator persaingan bebas dan adil antara peserta pemilu tetapi yang paling khusus hanya 3 yaitu tidak boleh sarah, tidak boleh berita hoaxx, dan tidak boleh manipolitik. Ada masa tenang juga di pemilu ini. Untuk denah pemungutan suara sendiri akan dijelaskan oleh petugas bagaimana langkah-langkah untuk mencoblos. 

Mencoblos ini hanya dilakukan sampai jam 1 malam saja lalu dilanjutkan menghitung suara setelah selesai menghitung adapemberkasan sendiri-sendiri sesuai wilayah dan jumlahnya, dan catetan itu nanti akan ditanda tangani oleh saksi apabila ada keberatan atau tidak, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara lagi dan ditaruh di kelurahan sesuai kota masing-masing lalu direkap di kecamatan, jadi kalau menghitung surat suara satu-satu namanya penghitungan suara sedangkan kalau menghitung semua penghitungan namanya rekap. 

Dan di TPS sendiri ada 2 tahap yaitu pemungutan suara yang coblosan kemudian di hitung dan di rekap di kota sampai ke nasional. Dan yang terakhir dilakukan pengucapan sumpah janji.

Mungkin hanya itu saja yang bisa aku tulis bila ada salah tulis atau salah kaat mohon dimaafin ya teman-teman. Sekian dari aku semoga bisa bermanfaat buat kalian dan supaya kalian juga bisa lebih memahami tentang Pemilu. Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun