Mohon tunggu...
Shafa Nur Salsabila
Shafa Nur Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konsep Akhlakul Karimah Sebagai Solusi Mengatasi Catcalling

15 Januari 2025   08:40 Diperbarui: 15 Januari 2025   08:40 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catcalling atau ejekan seksual di tempat umum sudah menjadi sesuatu yang familiar saat ini. Hal tersebut telah menjadi masalah yang serius dan kompleks di masyarakat. Tindakan ini jelas-jelas melanggar kehormatan dan privasi orang lain. Catcalling melibatkan penggunaan kata-kata yang tidak pantas dan berunsur seksual, seperti "Cantik banget sih mau kemana", "Dek, mau abang temani gak?", "Wuih gede banget", "Sendiri aja neng", dan masih banyak lagi. Entah apa yang ada di pikiran pelaku,  mungkin merasa bangga dan keren padahal hal tersebut hanya membuatnya menunjukkan kualitas dirinya yang rendah. Karena kalimat-kalimat tersebut tidak pantas dilontarkan dan tentunya hal itu juga membuat korban merasa risih.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual verbal. Efek negatifnya yaitu, korban akan kehilangan kepercayaan diri bahkan hingga trauma. Terlepas dari niat pelaku, tindakan catcalling tetap merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan. Korban catcalling tidak perlu merasa bersalah atau malu karena tindakan tersebut sepenuhnya adalah kesalahan pelaku. Mirisnya, mahasiswa juga terlibat dalam melakukan catcalling. Padahal seharusnya mahasiswa merupakanorang yang terpelajar dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Maka, bagaimana dengan mereka yang tidak berpendidikan?

Di Belanda, catcalling terhitung sebagai perbuatan kriminal dan pelaku bisa dikenakan denda sebesar 8.200 Euro (Sekitar Rp. 130 juta) atau dipidana tiga bulan penjara. Sementara itu di Prancis, melarang laki-laki untuk melakukan catcalling. Catcalling adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas keamanan dan privasi. Catcalling bukan hanya melanggar norma-norma tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akhlakul karimah.

Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk memiliki akhlakul karimah atau akhlak yang baik. Dengan menjadikan akhlakul karimah sebagai prinsip, maka tindakan catcalling tidak akan ada di dunia ini. Akhlakul karimah bukan hanya tentang agama, tetapi tentang kemanusiaan. Karena pada dasarnya, konsep akhlakul karimah mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hubungan dengan Allah SWT dengan iman yang kuat dan taat beribadah, hubungan dengan diri sendiri dengan menjaga kebersihan jiwa dan raga, serta hubungan dengan sesama manusia dengan saling menghargai dan menghindari perbuatan yang menyakiti hati orang lain.

Oleh karena itu, salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi catcalling adalah konsep akhlakul karimah, yang menekankan pentingnya perilaku yang baik, sopan, dan santun dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Mari jadikan prinsip ini sebagai pedoman dalam berinteraksi dengan siapapun, sehingga terciptalah lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Karena catcalling bukan pujian, melainkan pelecehan seksual yang merendahkan martabat perempuan.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun