Mohon tunggu...
Shadrina Zakia
Shadrina Zakia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

5 Desember 2023   10:25 Diperbarui: 5 Desember 2023   10:37 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu adalah hal yang sangat penting karena setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia.

Di bawah ini merupakan beberapa dampak negatif apabila perkembangan iptek tidak didasari oleh nilai-nilai Pancasila.

1.Kerusakan lingkungan

Penerapan iptek yang tidak bijaksana dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan apabila kerusakan ini terus terjadi hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti longsor, banjir, pencemaran akibat limbah, dan seterusnya.

2.Rusak nya Tatanan Sosial

Karena pengembangan iptek masyarakat akan semakin tergantung pada teknologi, dan ketergantungan ini dapat memperburuk ikatan sosial antara sesama manusia. Nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan akan semakin terkikis dan di gantikan oleh nilai-nilai global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

3.Meningkatkan Kriminalitas dan Kenakalan Remaja

Karena pengembangan iptek media seperti internet dan televisi akan lebih mudah di akses, yang terkadang media tersebut sering menampilkan tayangan kekerasan yang memicu peningkatan angka kriminalitas dan akan menjadi contoh negatif bagi remaja.

Secara historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia berasal dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun