"Tatkala umurku habis tanpa karya dan pengetahuan (ilmu), lantas apa makna umurku ini ?"Â ~ KH. Hasyim Asy'ari
Perkembangan santri sebagai salah satu aset berharga bangsa Indonesia tumbuh sangat pesat. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2022 menyatakan jumlah santri di Indonesia saat ini mencapai 4,1 juta orang yang tersebar pada 27.722 pesantren.
Peran dan perjuangan di masa lalu merupakan sejarah besar yang tidak boleh dilupakan. Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober berdasarkan keputusan presiden (Keppres) tahun 2015.
Peringatan Hari Santri Nasional diwarnai dengan berbagai agenda sebagai perwujudan rasa syukur. Ada yang memeriahkannya dengan upacara, kegiatan keagamaan, kegiatan adat, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Wujud dari rasa syukur itu mampu diimplementasikan dalam berbagai banyak hal sesuai dengan tuntunan syariat Islam.Â
Hari santri sendiri merujuk pada sebuah peristiwa sejarah yang besar. Ketika Indonesia baru berumur 2 bulan setelah menyandang kata merdeka. Sekutu kembali memberi desakan untuk menguasai daerah hindia belanda.Â
Ranah perpolitikan Indonesia belum stabil. Persatuan dan kesatuan yang masih berusaha dipupuk. Serta hembusan angin kemerdekaan yang memberi peluang perjuangan baru untuk bertahan hidup rakyat Indonesia. Kelemahan Bangsa ini sangat nampak jelas.
Pasca tumbangnya Jepang, daerah Indonesia dilirik kembali oleh pihak sekutu. Target yang akan dijadikan medan pertempuran adalah daerah Surabaya.
Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia yang mengetahui mengenai rencana itu, meminta sebuah fatwa kepada Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari. Setelah itu Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan Fatwa sebagai berikut.
- Hukum memerangi orang kafir yang menentang kepada kemerdekaan adalah fardhu ain bagi setiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
- Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
- Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Fatwa tersebut dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi itu disiarkan melalui masjid - masjid untuk mengajak berjuang bersama dalam mempertahankan kemerdekaan dan melawan sekutu.
Seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 membakar semangat perjuangan rakyat, segenap kaum muslimin, para santri, serta para kyai. Hingga akhirnya, perjuangan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia berhasil.
Semangat para santri dari masa lalu harus diwariskan kedepannya. Semakin lama Bangsa Indonesia merdeka, maka problematikanya semakin berkembang juga.
Sesuai dengan perkembangan zaman yang sekarang lebih mengarah ke arah digital. Digitalisasi pesantren serta dunia pendidikan yang lain semakin penting. Santri mampu mengambil peran memberi kontribusi dakwah melalui media sosial maupun website yang dikelola oleh pesantren.
Namun, sumber daya santri yang besar terutama di Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal. Pada peringatan Hari Santri Nasional 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) membuat sebuah seminar dan Pelatihan Cyber Security untuk santri di Indonesia.
Kegiatan ini memiliki tujuan penting dalam pengelolaan sumber daya santri. Menurut Hary Budiarto selaku Kepala Bidang Litbang SDM Kementerian Kominfo terdapat 4 tujuan penting diadakannya kegiatan seminar dan pelatihan ini, yaitu membangun ekosistem Santri Cyber Security, mencetak Santri Cyber Security, mengembangkan talenta keamanan siber serta mewujudkan coaching dan job connector cyber security.
"Di dunia white hacker, di dunia konten, di pasar digital, di jagat startup serta aplikasi, santri selalu hadir baik sebagai produsen maupun pelaku sekaligus konsumen di sana. Hari ini kita melakukan tingkat dasar, nanti disambung di tingkat menengah yang sudah bersertifikasi, jadi ada standarnya," ungkap Hary Budiarto. Jadi para santri akan dicetak menjadi white hacker.Â
Pelatihan dilakukan dengan tatap muka dengan metode interaktif dan simulatif, dimentori oleh instruktur yang berpengalaman dari Kemenkominfo, BSSN serta komunitas. Seminar dan pelatihan ini diikuti oleh 100 santri secara tatap muka serta terdapat 1.000 santri yang ikut serta secara daring dari berbagai daerah.
Kegiatan pelatihan tersebut menargetkan "Santri Cyber Security" memiliki skill seputar Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI), Certified Ethical Hacking (CEH), dan Certified Penetration Testing Professional (CPTP). Bukan cuma itu, para santri juga ditargetkan dapat meningkatkan kemampuan sebagai Cracker, Hacker, Phreaker Defacer and Carder dalam sebuah ekosistem white hacker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H