"Tatkala umurku habis tanpa karya dan pengetahuan (ilmu), lantas apa makna umurku ini ?"Â ~ KH. Hasyim Asy'ari
Perkembangan santri sebagai salah satu aset berharga bangsa Indonesia tumbuh sangat pesat. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2022 menyatakan jumlah santri di Indonesia saat ini mencapai 4,1 juta orang yang tersebar pada 27.722 pesantren.
Peran dan perjuangan di masa lalu merupakan sejarah besar yang tidak boleh dilupakan. Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober berdasarkan keputusan presiden (Keppres) tahun 2015.
Peringatan Hari Santri Nasional diwarnai dengan berbagai agenda sebagai perwujudan rasa syukur. Ada yang memeriahkannya dengan upacara, kegiatan keagamaan, kegiatan adat, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Wujud dari rasa syukur itu mampu diimplementasikan dalam berbagai banyak hal sesuai dengan tuntunan syariat Islam.Â
Hari santri sendiri merujuk pada sebuah peristiwa sejarah yang besar. Ketika Indonesia baru berumur 2 bulan setelah menyandang kata merdeka. Sekutu kembali memberi desakan untuk menguasai daerah hindia belanda.Â
Ranah perpolitikan Indonesia belum stabil. Persatuan dan kesatuan yang masih berusaha dipupuk. Serta hembusan angin kemerdekaan yang memberi peluang perjuangan baru untuk bertahan hidup rakyat Indonesia. Kelemahan Bangsa ini sangat nampak jelas.
Pasca tumbangnya Jepang, daerah Indonesia dilirik kembali oleh pihak sekutu. Target yang akan dijadikan medan pertempuran adalah daerah Surabaya.
Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia yang mengetahui mengenai rencana itu, meminta sebuah fatwa kepada Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari. Setelah itu Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan Fatwa sebagai berikut.
- Hukum memerangi orang kafir yang menentang kepada kemerdekaan adalah fardhu ain bagi setiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
- Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
- Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Fatwa tersebut dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi itu disiarkan melalui masjid - masjid untuk mengajak berjuang bersama dalam mempertahankan kemerdekaan dan melawan sekutu.
Seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 membakar semangat perjuangan rakyat, segenap kaum muslimin, para santri, serta para kyai. Hingga akhirnya, perjuangan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia berhasil.