Mohon tunggu...
Muhamad Shadam Ghifari H
Muhamad Shadam Ghifari H Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat

Kabupaten Cirebon

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Seberapa Penting Kartu Kuning atau Kartu AK-1 dalam Mencari Kerja

30 Mei 2021   10:42 Diperbarui: 30 Mei 2021   10:51 2979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam persyaratan melamar pekerjaan. Terkadang ada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut adalah Kartu Kuning atau AK-1.
Kartu tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota Madya setempat. Dengan tujuan agar pendataan di Dinas Tenaga Kerja bisa dipantau. Didalam Kartu Kuning, terdapat data yang hampir mirip dengan Kartu Tanda Penduduk seperti Nama - No. KTP - Tempat Tanggal Lahir dan lain sebagainya.
Lantas, seberapa penting Kartu Kuning bagi para pencari kerja? Jawaban nya, sangat tidak penting.
Sebenarnya dalam berkas melamar kerja, tentu sudah tercantum Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut dengan SKCK. Dimana SKCK merupakan catatan apakah seseorang pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak. Dan juga, terdapat keterangan melamar pekerjaan pada kolom keperluan.
Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara pihak Polsek serta Dinas Tenaga Kerja. Hal ini dapat memudahkan masyarakat agar tidak terlalu berbelit dalam mengurus administrasi. Sehingga, pihak Dinas Tenaga Kerja bisa lebih fokus dalam mengembangkan kebijakan bagi tenaga kerja, ketimbang melakukan pendataan secara manual.
Biasanya, Dinas Tenaga Kerja terletak pada pusat pemerintahan. Sedangkan, Polsek sudah berada di tiap kecamatan masing-masing. Maka dari itu, pelayanan di polsek tentu akan lebih ringkas dan cepat ketimbang harus ke Dinas Tenaga Kerja.
Bayangkan saja, apabila masyarakat tinggal di pinggir kabupaten. Tentu akan memakan waktu yang cukup banyak, untuk mengunjungi Dinas Tenaga Kerja yang berada pada pusat pemerintahan. Belum lagi dengan antrian yang panjang.
Maka dari itu, sebaiknya program Kartu Kuning atau AK-1 dihapus saja. Hal ini agar masyarakat tidak sulit dalam memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun