Nyatanya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa aspek keadilan program ini dapat dilihat pertimbangan dalam durasi pelaksanaan PPS, yaitu hanya enam bulan. Selain itu, tarif PPS dibuat lebih tinggi dibandingkan Tax Amnesty untuk kebijakan I, dan lebih tinggi lagi untuk kebijakan II sehingga diharapkan dapat mewujudkan keadilan pajak (tax equity). Hal ini berarti wajib pajak menyumbang fair share (bagian yang wajar) atas cost of government (biaya pemerintah) yang sepadan. Dengan demikian, Program Pengungkapan Sukarela telah disusun berdasarkan aspek keadilan. Program ini juga mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang sangat penting untuk peningkatan pembangunan dan pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H