Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) atau sering disebut PPS merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang berlaku di Indonesia. Program ini diatur dalam Bab V Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Tujuan utama PPS salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan berdasar asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Mengutip laman resmi DJP, Program Pengungkapan Sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.
Pertama, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang belum atau tidak sepenuhnya dilaporkan melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum atau tidak sepenuhnya dilaporkan lewat SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Pada skema I, tarif PPh Final PPS berkisar dari 6% - 11% tergantung pada kriteria hartanya. Sedangkan pada skema II, tarif PPh Final PPS berkisar 12% - 18%. Tarif terendah dari kedua skema tersebut diimplementasikan untuk harta luar negeri yang direpatriasi atau harta dalam negeri dan harta tersebut diinvestasikan pada sektor pengolahan sumber daya alam, energi terbarukan dan/atau surat berharga negara.
Hasil Program Pengungkapan Sukarela
Adanya insentif tarif dalam Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 terbukti meningkatkan tingkat investasi dan penerimaan negara. Berdasarkan data realisasi perpajakan oleh Direktoran Jenderal Pajak melalui siaran pers nomor SP-37/2021, terdapat total peserta 247.918, dengan 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surak keterangan kebijakan II. Total harta bersih yang berhasil diungkap senilai Rp594,84 triliun dan total dana investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp22,34 triliun. Jumlah PPh senilai Rp61,01 triliun, deklarasi dalam negeri & repatriasi senilai Rp512,58 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.
Dengan realisasi penerimaan PPh Final ini, Program Pengungkapan Sukarela telah memberikan kontribusi sebesar 59.5% terhadap realisasi PPh final secara umum. Hal ini merujuk pada laporan semester APBN 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI yang menyatakan bahwa capaian kinerja realisasi penerimaan PPh final secara umum ditopang oleh penerapan Program Pengungkapan Sukarela. Program ini berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak yang dapat dilihat dari data realisasi APBN, yaitu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun dan pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun.
Mengingat tujuan Program Pengungkapan Sukarela, penerapannya dalam jangka pendek bertujuan untuk menstimulasi penerimaan pajak negara ketika program ini dilaksanakan. Namun, hal ini juga menunjukkan kurangnya konsistensi dan ketegasan pemerintah dalam membuat kebijakan. Hal ini dikarenakan pada saat Tax Amnesty 2016 telah diinformasikan bahwa program serupa tidak akan diadakan lagi.Â
Dalam jangka panjang, kepatuhan pajak sukarela Wajib Pajak Orang Pribadi dapat meningkat sebagai dampak dari Program Pengungkapan Sukarela. Fakta bahwa adanya peningkatan kepatuhan pajak juga dibuktikan dengan adanya kenaikan penerimaan pajak setiap tahunnya yang mengindikasikan bahwa terdapat korelasi positif antara kepatuhan wajib pajak dengan penerimaan perpajakan yang terus meningkat.
Program Pengungkapan Sukarela dan Asas Keadilan
Di sisi lain, Program Pengungkapan Sukarela dapat membuat masyarakat merasa bahwa program ini berlaku tidak adil terhadap mereka yang sudah patuh. Hal tersebut dikarenakan program PPS memberikan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari sanksi yang seharusnya diterima oleh wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya sehingga terkesan tidak adil.