Mohon tunggu...
Shabrina Syaharani
Shabrina Syaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Farmasi

Saya merupakan mahasiswa S-1 Farmasi. Saya dapat menganalisis data, membuat laporan serta tertarik dalam bidang entrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual pada Anak: Momok Mengerikan di Indonesia

4 Oktober 2023   20:47 Diperbarui: 4 Oktober 2023   21:01 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku manusia kian hari kian menggemparkan bagi sesama. Hal ini didasarkan pada perilaku yang melanggar hukum dan menyakiti sesama. Pelecehan seksual merupakan salah satu tindakan manusia yang sampai saat ini masih terjadi dan mencerminkan perilaku yang menyimpang dari hukum yang berlaku. 

Tindakan tersebut tidak sama sekali menggambarkan bagaimana menjadi manusia yang memiliki dan menaati HAM dengan baik, dan tidak juga menggambarkan sebagai bangsa Indonesia yang mentaati nilai dan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Tindakan pelanggaran ini juga masih terjadi di Indonesia yang melandaskan sebagai negara hukum.

Pelecehan seksual adalah perlakuan yang dilakukan terhadap orang lain yang mengarah pada hal seksual baik verbal maupun non-verbal yang menyebabkan korban merasa terintimidasi hingga terancam. Lucunya, para pelaku ini menargetkan korban mereka adalah anak-anak yang masih polos dan belum paham terhadap masalah seksual ini, sehingga para pelaku dapat melangsungkan tujuan mereka dengan mudah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mencatat justru didapati adanya peningkatan pelecehan kepada anak yakni  pada tahun 2016 terdapat 25 kasus, 2017 menjadi 81 kasus dan 2018 menjadi 206 kasus.

Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak menunjukkan bahwa dunia anak sudah tidak sehat, dimana seharusnya dunia mereka dipenuhi dengan kebahagiaan bukan ketakutan dan ancaman. Terdapat beberapa kasus pelecehan seksual yang mengejutkan bahwa faktanya pelecehan seksual pada anak banyak dilakukan dari lingkungan keluarga sendiri hingga lingkungan sekitar yang masih dekat.

Contoh kasus pelecehan seksual pada anak yang belum lama terjadi yakni menimpa seorang anak perempuan berinisial AQ berusia 5 tahun. Korban pada saat akan membeli jajanan tahu bulat dan naasnya, pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh pedagang tahu bulat berinisial AR 26 tahun. Pelaku menarik tangan kiri korban dan lantas melakukan pelecehan seksual kepada korban. Korban menangis pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kemudian pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan persidangan dengan putusan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini baru terjadi berkisar bulan Juli lalu tepatnya berlokasi di daerah Jakarta Barat dan masih berlanjut dalam agenda putusan hakim kepada pelaku.

Kasus lainya yang belum lama menghebohkan di Indonesia yakni seorang kakek yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SD laki-laki. Kakek berusia 70 tahun ini melakukan pelecehan berupa meremas kemaluan korban dari luar celana saat sedang bermain di dekat rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga meremas dada korban yang pada saat itu korban sudah memberontak dan mengatakan bahwa merasakan kesakitan yang begitu hebat. 

Setelah itu, korban pulang ke rumah dan bersiap akan pergi mengaji, namun sebelumnya memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibunya dan tidak lama setelah itu korban pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, pada saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Depok dan masih menjadi sebuah fenomena baru kare terjadi pada akhir September lalu. Kasus ini masih dikawal dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Dari pemahaman hingga kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak, diketahui bahwasanya gender tidak berpengaruh terhadap tindakan pelaku untuk mejalankan aksi tersebut. Sebagai bangsa Indonesia, sudah jelas terdapat adanya aturan hukum pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak yang terperinci pada pasal 81 dan 82 terkait pelecehan seksual. Aturan tersebut memberikan ketegasan bahwa bagi siapa saja pelaku pelecehan seksual pada anak akan mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Aturan hukum yang ada terkait dengan pelecehan seksual anak ini dapat dipertegas kembali sehingga pelaku dapat jera dan membuat orang lain tidak akan melakukan pelecehan seksual terlebih terhadap anak-anak. Karena kasus yang terjadi tidak hanya mengganggu fisik dan mental korban, tapi sudah sampai pada menghilangkan nyawa korban. Pemerintah dan jajaran diharapkan mampu membuka mata melihat kasus pelecehan anak di Indonesia dan membuat putusan tegas dan berani agar dapat melindungi generasi bangsa ke depanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun