Sebagian masyarakat, mungkin setiap malam Jumat acapakali disibukkan sejumlah notifikasi pesan singkat whattsappnya dari beberapa yayasan maupun lembaga filantropi yang mengumumkan acara doa bersama, dan menawarkan didoakan oleh sejumlah anak-anak yatim piatu, maupun para penghafal quran dan informasi acara rutinitas ibadah membaca yasin malam jumat ditutup dengan doa bersama, diselipkan permohohonan titip infak sedekah.
Masuk ke hari Jumat, dipagi harinya sejumlah lembaga atau yayasan nirlaba lainnya kembali menawarkan melalui berbagai macam media social maupun whatsapp penyaluran sedekah Jumat barokah berupa nasi box, tawaran pahala wakaf kitab suci al quran, sedekah istighosah doa bersama, pembangunan asrama yatim, mesjid dan sedekah mingguan uang saku anak yatim.
Menjelang hari raya keagamaan seperti idul adha dan  idul fitri sejumlah yayasan/lembaga amal pun gencar menawarkan penyaluran infak, sedekah, zakat, wakaf maupun hewan qurban dengan berbagai macam jenis dan harganya. Melalui media social, iklan, pamphlet, whattsap, dan media lain -- lain.
Inilah faktanya, menjamurnya sejumlah yayasan dan lembaga yang bergerak membantu "mengelola" dana masyarakat yang ingin berinfak, sedekah, wakaf tanah, barang, Â zakat, membantu pembangunan masjid, biaya pendidikan maupun hewan qurban dari hari ke hari semakin banyak.
Menyikapi fenomena ini tentunya, kita selalu berbaik sangka karena merasa terbantu dengan banyaknya orang membentuk komunitas-komunitas, dengan niat yang tulus mempunyai visi dan misi yang sama lalu melegalkannya dengan menjaring dana dari masyarakat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, juga untuk pembangunan sarana ibadah dan kehidupan kaum dhuafa maupun anak-anak yatim piatu.
Bila kita merujuk kaidah fiqih, asal mula ibadah adalah terlarang (haram), sampai turun dalil perintah untuk mengerjakannya dan dicontohkan oleh Nabi, sebagaimana dalam hadist "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim). Â
Kaitan dengan zakat dan Infak secara pengertian harfiah maupun syariat pelaksanaannya merupakan kedua hal yang berbeda, walaupun keduanya, bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan membantu manusia (habluminannas).
Zakat sebagaimana kita ketahui merupakan kewajiban yang harus ditunaikan berdasarkan waktu, ukuran dan takaran yang disepakati, Â sedangkan infak merupakan ibadah yang bersifat sunnah bisa dilakukan kapan saja karena menyesuaikan dengan kesanggupan kondisi pemberi.Â
Kata zakat, hampir selalu beriringan dengan kalimat "perintah" shalat, seperti pada ayat 43 dalam surat Al Baqarah, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orangorang yang ruku'. (QS. 2:43).Â