Reformasi birokrasi yang tengah bergulir dilingkungan POLRI baik secara instrumental, struktural dan kultural dengan konsep jargon barunya Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan (Presisi) sejatinya diharapkan mampu melahirkan personil Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang lebih mengedepankan aspek humanis, pencegahan dan pendidikan sebelum penegakan,Â
hal ini sebagaimana merujuk pada Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010, yang tertulis pada website resminya, bahwa Korlantas Polri berkedudukan langsung dibawah Kapolri, bertugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
Lain fakta lain cerita, tampaknya di era digital dan cc tv masih saja terjadi sejumlah personil Polantas yang sengaja menunggu setelah belokan, tepatnya belokan kekiri arah Museum Manggala Kementerian Kehutanan -- Gedung DPR. Â Mohon maaf, Polantas yang bertugas disini terlihat rutinitas pagi sampai menjelang siang, lebih banyak menilang pengemudi karena belok kiri langsung atau karena kecolongan ban depan kendaraanya sudah kepalang masuk lewati garis.
Sebagai pengguna transportasi ojek online, saya melihat langsung aktivitas mereka. Sebenarnya tak ada yang perlu di atur, ini bukan persimpangan rumit, hanya jalan lurus dan belokan memutar arah ke kiri atas arah Slipi. Â
Aman-aman saja dan lancar saja. Tetapi mengapa rutinitas berdiri dibawah Fly Over itu hampir setiap pagi terlihat dari Senin sampai Jumat dilakoninya, bisa dibayangkan bukan, pekerjaan dalam tanda kutip "menjebak" ini, bahasa kasarnya yang tidak pakai seragam polisi juga mampu, tak perlu susah-susah ikut tes masuk polisi, karena nantinya cukup pasang mata menunggu pengendara yang belok kiri,
karena toh awalnya perkiraan mereka pengguna jalan tak ada Polantas. Memang posisi pengendara dari arah Pos Polisi Slipi ini serba salah, disatu sisi ada lampu lalu lintas yang mengatur dilarang belok kiri, tapi terkadang disisi yang lain,
jalanan kosong karena volume kendaraan dari arah kanannya sedikit, serta mereka yang arah lurus itu cenderung melambat setelah lampu merah, dan berada dikanan karena percabangan jalan belok kiri langsung arah Gedung BPK.
Bila kita merujuk pada PP 80 tahun 2012 Bagian Kelima Pasal 21 tentang Pemeriksaan, bahwa Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,
kemudian pada Pasal 22 Butir ke-1 Â pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. Lagi-lagi mungkin karena alasan dalam pasal tersebut ada kata "tertangkap tangan" yang memang sudah direncanakan sehingga Polantas bertindak,Â
karena disana tak terlihat tanda / plang pemeriksaan, malahan yang terlihat setiap ada petugas hanya menilang saja, menanti pelanggar lalu lintas yang memang tidak sengaja dan terbiasa belok kiri langsung.