Mohon tunggu...
Fadli A
Fadli A Mohon Tunggu... Freelancer - pencatat arloji

Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemana Dana Desa ? (Sedikit Fakta di Kabupaten Bogor, Desa Rawa Panjang)

10 April 2017   18:28 Diperbarui: 27 April 2017   00:00 1704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu yang lalu, saya pernah menulis di kompasiana perihal “Adakah Perubahan di Desa Anda?”.  Artikel tersebut menyoroti mudahnya proses pencairan dana desa beserta indikator / perubahannya, baik dari infrastruktur desa dan sektor lainnya setelah cairnya alokasi dana desa (ADD).

Sejatinya dana desa sejak tahun 2015 sudah terealisasikan, akan tetapi khusus Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede dana desa tersebut tidak digunakan untuk peningkatan infrastruktur jalan yang memang selalu tergenang / banjir saat hujan. Ini terjadi di desa Rawa Panjang/Kel. Pabuaran,  Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor!

Awalnya saya biasa saja, ketika ada spanduk di atas jalan yang tertulis "Permohonan Bantuan Cor Block Peningkatan Jalan dan Gorong Gorong Kelurahan Pabuaran dan Desa Rawa Panjang", Petugas yang berjaga memungut pada kendaraan yang melintas, bahkan ada tarifnya, setelah dua tiga kali melintas, saya pun memberikan uang 2000 karena saya menggunakan sepeda motor. Jalan tersebut selalu saya gunakan saat berangkat kerja, maupun lalu lalang antar anak saya sekolah. Lama kelamaan setelah melintas berkali kali saya baru inget,  kemana dana desa ? mengapa tidak digunakan untuk peninggian jalan tersebut?

Informasi yang saya dapatkan dari web resmi http://kecamatanbojonggede.bogorkab.go.id/index.php/multisite/detail_desa/127 tak ada sama sekali menyinggung tentang dana desa, padahal untuk tranparansi pengelolaan dana desa yang sudah diterima alangkah baiknya informasi penggunaan dana desa tersebut dapat di akses siapapun terutama warga desa rawa panjang.

Selain itu bila mengacu pada PMK 249 Bab IV pasal 21 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, disebutkan alokasi dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaanya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Tak ada maksud untuk mencari celah kesalahan / fraud penggunaan dana desa di desa saya sendiri, akan tetapi saya yakin banyak warga yang masih awam dan tidak tahu bahwa setiap desa itu sudah mendapatkan dana desa. Bahkan sudah cair setiap tahunnya. Dana tersebut harusnya digunakan untuk pembangunan desa! Salah satunya perbaikan infrastruktur jalan desa tersebut!

Tahun 2017 Kabupaten Bogor menerima Rp. 720.442.000,- (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) per desanya, lumayan banyak kan ? Apabila hanya peninggian jalan saja aparatur desa masih memungut dari warga yang melintas, bukan menyerap tenaga kerja dalam pembangunannya, maka digunakan untuk apa dana desa itu nanti ?

 

 

http://www.neraca.co.id/article/63914/kabupaten-bogor-mendes-ingatkan-penggunaan-dana-desa-lebih-optimal

http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/11/Daftar-Rincian-Dana-Desa-2017-Menurut-Kabupaten-Kota.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun